Pemerintah berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 1.353 calon pekerja migran nonprosedural atau ilegal dalam kurun waktu Januari hingga April 2026. Langkah penggagalan itu dilakukan di berbagai titik perbatasan sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan pentingnya kehadiran negara secara nyata di tengah masyarakat.
“Kondisi ini menegaskan bahwa negara harus hadir. Bukan hanya melalui kebijakan di atas kertas, tetapi juga hadir langsung di ruang-ruang kehidupan masyarakat,” ujar Mukhtarudin saat meresmikan Gerakan Nasional Migran Aman di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain upaya pencegahan di lapangan, Kementerian P2MI juga melakukan penurunan terhadap 4.213 konten digital yang dinilai berbahaya dan menyesatkan terkait penempatan pekerja migran ilegal. Pemerintah turut menangani 1.173 aduan yang masuk dari pekerja migran Indonesia yang berada di berbagai negara penempatan. Langkah-langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Mukhtarudin menjelaskan bahwa Presiden meminta masyarakat agar tidak terjebak dalam jalur penempatan nonprosedural yang memiliki risiko tinggi. “Bapak Presiden memberikan arahan kepada kami agar meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja migran. Baik dari sebelum mereka bekerja, selama bekerja, serta setelah mereka bekerja, dan mengoptimalkan penempatan Pekerja Migran yang terampil, medium, dan high skill,” katanya.
Ia menekankan bahwa pekerja migran Indonesia bukan sekadar angka statistik, melainkan pejuang ekonomi yang memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan keluarga dan perekonomian nasional. Kontribusi tersebut terlihat nyata dari nilai remitansi yang mencapai Rp288 triliun sepanjang tahun 2025, berdasarkan data Bank Indonesia. Dampak ekonomi ini semakin terasa ketika remitansi dikelola secara produktif oleh para pekerja migran yang telah kembali ke tanah air.
Banyak mantan pekerja migran yang berhasil membangun usaha di sektor pertanian, kuliner, industri kreatif, hingga pendidikan setelah kembali ke Indonesia. “Dari migrasi yang aman, lahir kemandirian dan kesejahteraan. Dan inilah yang kita sebut sebagai brain circulation,” imbuh Mukhtarudin. Pemerintah berharap penguatan pengawasan dan edukasi masyarakat dapat mempersempit ruang praktik penempatan pekerja migran ilegal sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Artikel Terkait
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026
The Super Mario Galaxy Movie Tembus Satu Miliar Dolar AS di Box Office Global
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh