Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah faktor yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengungkapkan bahwa perbuatan Ibam dinilai sangat kontraproduktif karena terjadi di sektor pendidikan, tepat pada masa pandemi Covid-19 tahun 2019. Dampaknya disebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat proses pemetaan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.
"Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia," ujar Purwanto dalam persidangan.
Majelis hakim juga menilai tindakan Ibam tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Lebih lanjut, korupsi yang melibatkan mantan konsultan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan untuk tahun anggaran 2020–2021.
Di sisi lain, terdapat sejumlah hal yang meringankan vonis bagi terdakwa. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Ibam belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Selain itu, posisinya sebagai konsultan teknologi dinilai hanya memberikan masukan teknis, bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam proses pengadaan Chromebook.
"Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," kata hakim.
Hakim juga menambahkan bahwa dalam persidangan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Ibam menerima aliran dana langsung dari pengadaan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pribadinya.
Selain hukuman penjara selama empat tahun, Ibam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan. Dalam perkara yang sama, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, juga tercatat sebagai salah satu terdakwa.
Artikel Terkait
BULOG Sebut Harga Beras SPHP di Seluruh Wilayah Masih di Bawah HET, Penyaluran Capai 240 Ribu Ton
Pemprov Jabar Ubah 41 SMA dan SMK Negeri Unggulan Jadi Sekolah Maung Mulai 2026
Pemerintah Gagalkan 1.353 Calon Pekerja Migran Ilegal dalam Empat Bulan
PSIS Semarang Tunjuk Widodo Cahyono Putro sebagai Pelatih Baru untuk Musim Depan