Kejagung Alihkan Status Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah Usai Putusan Hakim

- Selasa, 12 Mei 2026 | 20:41 WIB
Kejagung Alihkan Status Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah Usai Putusan Hakim

Kejaksaan Agung akhirnya menindaklanjuti putusan majelis hakim dengan mengalihkan status penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan tersebut. Perubahan status ini resmi berlaku sejak Selasa, 12 Mei 2026, setelah tim jaksa penuntut umum melaksanakan penetapan dari majelis hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Nadiem tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum. Ia menegaskan bahwa pengawasan ketat akan diberlakukan selama masa tahanan rumah tersebut.

“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim, di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah. Jadi, yang bersangkutan tidak bisa keluar rumah tanpa seizin majelis hakim dan penuntut umum,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, aparat keamanan dikerahkan menjaga kediaman Nadiem. Anang mengonfirmasi bahwa kerja sama dengan aparat keamanan telah dilakukan guna mengawasi pergerakan tersangka selama menjalani tahanan rumah.

Sementara itu, agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan. Anang menyebutkan bahwa sidang tuntutan tersebut rencananya akan digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Agenda besok kalau tidak salah tuntutan,” ungkapnya.

Namun, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan penundaan sidang lantaran Nadiem dijadwalkan menjalani operasi. Menanggapi hal itu, Anang menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa kondisi kesehatan terdakwa akan dinilai saat persidangan dibuka keesokan harinya.

“Kita lihat besok saat persidangan dibuka. Apakah memang yang bersangkutan sakit atau bagaimana, nanti diputuskan majelis hakim. Itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim,” pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar