Mendagri Sebut Jokowi Bapak Pengendali Inflasi, Tito Karnavian: Tapi yang Kerja Pak Menteri Pertanian

- Sabtu, 08 Juni 2024 | 20:00 WIB
Mendagri Sebut Jokowi Bapak Pengendali Inflasi, Tito Karnavian: Tapi yang Kerja Pak Menteri Pertanian



MURIANETWORK.COM  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah orang yang tepat untuk dijuluki sebagai Bapak Pengendali Inflasi.


Hal itu disampaikan Tito Karnavian di sela Rapat Koordinasi Perluasan Areal Tanam dan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Menteri Pertanian di Jakarta, Jumat (7/6) malam.



Tito menanggapi pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang menyebutnya sebagai Bapak Pengendali Inflasi.


Namun, Tito mengelak dan mengatakan bahwa gelar itu harusnya disematkan ke Jokowi.




"Kalau Puang (sebutan gelar bangsawan Bugis) menyampaikan saya Bapak Inflasi, sebetulnya Bapak Inflasi adalah Bapak Jokowi," ujar Tito, dikutip Sabtu (8/6).


"Karena saya dapat perintah dari beliau itu bulan September 2022, ketika angkanya 6 persen,” kata Tito .


Mengaku hanya menjalankan instruksi Jokowi selaku kepala negara untuk menekan inflasi dari 6 persen per September 2022, kini menjadi 2,84 persen per Mei 2024.


“Dan kita memang pemerintah pusat menargetkan kendali inflasi pada angka 2,5 persen plus minus 1 persen, artinya maksimal 3,5 persen dan paling rendah 1,5 persen,” katanya.


Dia mengatakan, Indonesia tidak akan bisa mencapai inflasi 0 persen, karena Indonesia sebagai negara produksi, bukan seperti Singapura yang merupakan negara konsumsi yang tidak memiliki sawah dan petani.


Dia menjelaskan bagaimana inflasi Indonesia bisa ditekan hingga 2,84 persen. Awalnya pada September 2022, ketika inflasi 6 persen, Tito mengaku dipanggil oleh Presiden Jokowi.


Ketika dipanggil Kepala Negara, Tito menjelaskan bahwa langkah yang harus dilakukan adalah daerah harus dikendalikan dan tidak boleh diam saja.


Karena ilmunya menangani inflasi itu, lanjut Tito, menurut Harvard cuma satu instrumen dan berlaku di seluruh dunia, yaitu pengendalian bunga bank.


“Ketika kemudian terjadi inflasi tinggi maka suku bunga dinaikkan, begitu suku bunga dinaikkan maka produksi akan turun, demand (permintaan) juga akan turun, otomatis inflasi akan turun."


"Tapi ketika inflasi terlalu rendah, maka bunga juga akan direndahkan supaya demand akan naik. Ilmunya itu,” papar Tito.


Namun, Tito mengaku bahwa penjelasan itu tidak disetujui oleh Presiden saat itu. Bahkan Kepala Negara langsung menginstruksikan kepada Mendagri agar menangani inflasi seperti mengatasi wabah pandemi COVID-19.


“Pak Jokowi bilang enggak, kita pake ilmu yang lain, ilmu COVID-19. Semua seluruh dunia tidak ada yang ahli COVID, karena COVID yang terakhir sekali pandemi adalah pada saat tahun 1927 artinya 100 tahun lebih,” ungkap Tito.


Presiden lalu memerintahkan Mendagri memetakan per wilayah mulai rumah sakit mana yang penuh, daerah dengan kasus meninggal terbanyak, hingga kasus positifnya tertinggi dikategorikan merah.


Sementara, untuk wilayah di luar kategori itu diberi tanda kuning, dan hijau. Bagi yang kuning bisa bergerak, namun masih ada sejumlah pembatasan sedangkan hijau bisa bergerak bebas.


Kebijakan itu diambil sebagai langkah menyeimbangkan antara penanganan COVID-19 dengan pengendalian ekonomi. Karena ada negara yang kencang dan berhasil menangani COVID-19 tetapi ekonominya kolaps.


Ilmu itu kemudian yang diminta oleh Jokowi untuk diterapkan terhadap penanganan inflasi. Dan Presiden juga meminta semua pemangku kepentingan berkumpul setiap daerah dicek dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS).


Melalui mekanisme itu, lanjut Tito, pengendalian inflasi bisa di angka 2,84 persen dan bahkan di bulan Mei 2024 pertama kali sejak September 2022 secara bulanan terjadi deflasi yaitu minus 0,03 persen.


“Biasanya makanan, minuman, tembakau selalu merah. Baru bulan Mei 2024, makanan, minuman, tembakau yang bisa selalu merah ini justru deflasi 0,29 persen,” ujarnya.


Tetapi, Tito mengaku bahwa pencapaian itu juga merupakan kerja keras dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi yang bekerja di bidang pangan.


“Jadi, sebetulnya Bapak Inflasinya adalah Bapak Jokowi, tapi sebetulnya yang bekerja Pak Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan dan Direktur Bulog sebetulnya. Kami hanya membantu mengkoordinir saja,” kata Tito.


Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang menyebut bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai “Bapak Pengendali Inflasi”.


“Beliau (Mendagri) pengendali inflasi terbaik yang kami tahu. Saya kita tidak berlebihan kalau kita menyebut beliau (Mendagri) sebagai ‘Bapak Pengendali Inflasi Indonesia’,” kata Mentan di sela Rapat Koordinasi Perluasan Areal Tanam dan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Mendagri.


Menurutnya, kinerja Mendagri sangat baik karena mampu mengendalikan inflasi hingga mencapai angka 2,84 persen.


“Hari ini kita bisa tersenyum karena inflasi kita. Sekarang ini Argentina inflasinya 120 persen, Turki 70 persen, Amerika 6 persen dan beberapa negara negara lain tertekan ekonominya karena inflasi yang tidak bisa terkendali. Jadi, tidak berlebihan kalau beliau menjadi Bapak Pengendali Inflasi Indonesia,” kata Amran


Sumber: tvOne

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Kandung di Wonogiri

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:45 WIB

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:45 WIB

Pidato Prabowo Buka Jalan Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Terpopuler

15

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.