Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial AJ (60), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya yang masih berusia 18 tahun. Tersangka kini telah ditahan di Polres Jepara setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk ditahan.
“Karena sudah diperiksa kesehatannya, layak untuk ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan Umar Rela, dalam keterangannya pada Senin (11/5/2026).
Wildan menjelaskan bahwa polisi sebelumnya telah menggelar perkara untuk mendalami dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren terhadap santriwatinya. Hasil gelar perkara tersebut menetapkan AJ sebagai tersangka.
“Jadi pada hari Kamis (7/5) kami telah melaksanakan gelar penetapan tersangka dan kami tetapkan tersangka bersangkutan pada hari Jumat (8/5) dan kami langsung membuat surat panggilan pada hari ini,” kata Wildan dalam keterangan video yang dirilis Humas Polres Jepara, Senin (11/5/2025).
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Nur Ali, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2026. Setelah menjalani pemeriksaan siang harinya, AJ langsung ditahan di Polres Jepara.
“Karena pihak penegak hukum berdasarkan alat bukti saksi dan foto, masalah itu asli atau tidak nunggu forensik, yang jelas klien saya sudah ditahan karena sudah ditetapkan pada 8 Mei 2026 sebagai tersangka,” kata Nur Ali kepada wartawan di Jepara, Senin (11/5).
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Erlinawati, mengungkapkan bahwa kliennya diduga menjadi korban pemerkosaan berulang kali oleh tersangka. Peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang.
“Tindakan ini berlangsung sejak dari 27 April sampai 24 Juli 2025. Tindakan asusila ini diduga dilakukan sebanyak 25 kali,” kata Erlinawati saat dihubungi wartawan, Selasa (17/2).
Erlinawati menambahkan, korban kerap diminta datang ke gudang pada tengah malam. Di lokasi itulah tersangka diduga melancarkan aksinya. Korban bahkan diberi ancaman psikologis agar menurut.
“Korban diminta manut agar ilmunya berkah dan barokah. Bahkan ketika korban sempat menyampaikan bahwa tindakan itu dilarang agama, pelaku menjawab akan mengajarkan hukumnya supaya tidak haram,” jelasnya pada Selasa (17/2).
Tak hanya itu, pada 30 April 2025, korban kembali diminta datang ke rumah tersangka pada tengah malam. Saat itu, korban diberikan semacam surat ikrar pernikahan tanpa prosedur yang sah.
“Korban diberikan semacam ikrar pernikahan tapi tidak ada wali, tidak ada saksi, hanya diberikan uang Rp 100 ribu yang disebut sebagai mahar,” terang Erlinawati.
“Setelah peristiwa itu tindak asusila itu terus berlanjut,” lanjutnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin, menegaskan bahwa tersangka AJ merupakan pendiri pondok pesantren tersebut. Pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan melarang pondok pesantren itu menerima santri baru.
“Terkait dengan pondok pesantren tidak diperkenankan untuk menerima santri baru,” kata Akhsan saat konferensi pers di Polres Jepara, Selasa (12/5/2026).
Selain larangan penerimaan santri baru, AJ juga telah diberhentikan sebagai tenaga pengajar di pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Tahunan, Jepara.
“Sementara ini surat yang sudah keluar dari Kementerian Agama memberhentikan bersangkutan sebagai tenaga pengajar di ponpes,” lanjut Akhsan.
Akhsan menambahkan, AJ merupakan pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren tersebut. Namun, setelah penetapan tersangka, posisinya sebagai pengasuh dan pengajar resmi dicabut.
“Tersangka ini dulu pendiri, dan sekarang posisinya sudah tidak jadi pengasuh dan pengajar,” jelasnya.
Editor: Hendra Wijaya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Terbitkan Edaran, Perhitungan Kerugian Negara Tak Lagi Eksklusif Milik BPK
Gubernur Pramoni Evaluasi Pemilahan Sampah Setiap Dua Pekan, Bantargebang Hanya Terima Sisa Residu Mulai Agustus 2026
Polisi Tangkap Pria Pembakar Rumah Warga di Matraman, Pelaku Akui Dapat Bisikan untuk Beraksi Lagi
Kemendikdasmen Susun Peta Redistribusi Guru untuk Atasi Kekurangan 498 Ribu Tenaga Pendidik