Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong, Daditama, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Daditama diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. “Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Pemeriksaan terhadap Daditama berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski demikian, Budi belum merinci materi yang akan didalami penyidik dari saksi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya singkat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030; Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong; serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Fikri diduga menerima suap sebesar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong hendak mengerjakan beberapa proyek pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut berada di bawah Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar. Ia mengungkapkan, suap ijon proyek senilai Rp980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara. Nilai ijon proyek dari ketiga pihak swasta tersebut pun berbeda-beda.
Selain itu, Asep menduga adanya penerimaan lain yang diterima Fikri senilai Rp775 juta. Perbuatan tersebut, menurutnya, diduga dilakukan secara berulang.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Sindikat Kartu SIM Ilegal yang Gunakan Data Pribadi Curian dari Marketplace
Polri Lengkapi Personel dengan Alat Pengamanan Modern Antisipasi Serangan Molotov hingga Busur Panah
Pertemuan Perdana Mahfud MD dan Jokowi Usai Pilpres 2024, Bahas Kerinduan Masa Kabinet
Dirjen Dukcapil Tegaskan KTP-el Masih Wajib untuk Check-in Hotel, Bantah Isu Larangan Fotokopi