Selebgram Woodyrman Tersangka Penganiayaan WNA Brunei yang Tewas di Blok M

- Jumat, 29 Mei 2026 | 07:25 WIB
Selebgram Woodyrman Tersangka Penganiayaan WNA Brunei yang Tewas di Blok M

Selebgram Mohamad Irman Ali (33), yang dikenal dengan nama Woodyrman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF (30) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, terungkap bahwa korban sempat mengirimkan pesan suara kepada pelaku.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (6/5) dini hari. Saat itu, Woodyrman memukul korban menggunakan tangan kanannya yang sedang memegang paper bag berisi botol minuman. Akibat pukulan tersebut, korban terkapar dan segera dilarikan ke rumah sakit. Namun, setelah menjalani perawatan intensif selama sepuluh hari, MHF dinyatakan meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari kesalahpahaman antara Woodyrman dan seorang saksi. Korban yang berniat membela saksi tersebut kemudian terlibat adu mulut dengan tersangka.

“Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara tersangka dengan salah satu saksi. Korban kemudian bermaksud membela saksi tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka,” ujar Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Kamis (28/5).

Polisi menyebutkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal. Sebelum pertemuan di lokasi kejadian, korban sempat mengirimkan voice note atau pesan suara yang bernada tantangan untuk berkelahi. Ketika keduanya bertemu di tempat kejadian perkara, situasi semakin memanas dan berujung pada aksi pemukulan.

“Sebelum kejadian, korban juga sempat mengirimkan pesan suara atau voice note yang bernada tantangan berkelahi. Saat korban dan tersangka bertemu di lokasi kejadian, situasi menjadi semakin konfrontatif,” jelasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags