Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan Usai Jadi Tahanan Rumah dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun

- Selasa, 12 Mei 2026 | 11:16 WIB
Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan Usai Jadi Tahanan Rumah dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kini, ia dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada Rabu, 13 Mei mendatang.

Pemeriksaan terhadap Nadiem berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto S Abdullah langsung menetapkan jadwal sidang tuntutan. “Jadi berarti tetap tanggal 13 (Mei) dulu untuk tuntutan,” ujar Purwanto di hadapan ruang sidang.

Pada kesempatan yang sama, majelis hakim juga membacakan penetapan pengalihan status penahanan Nadiem dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi. Apabila terdakwa melanggar satu atau lebih ketentuan yang telah ditetapkan, jenis penahanan dapat dikembalikan lagi ke Rumah Tahanan Negara.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook pada masa jabatannya sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun itu terdiri dari dua komponen. Pertama, nilai kemahalan harga pengadaan Chromebook yang mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai USD44.054.426 atau setara dengan sekitar Rp621.387.678.730.

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang turut diadili dalam kasus yang sama. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief, yang berperan sebagai tenaga konsultan di lingkungan Kemendikbudristek era kepemimpinan Nadiem.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar