Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada 13 Mei 2026. Agenda tersebut ditetapkan setelah proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dinyatakan rampung.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyampaikan bahwa persidangan telah memasuki tahap akhir sebelum putusan. Ia menegaskan bahwa penuntut umum kini diberi kesempatan untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
"Setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan," ujar Purwanto dalam persidangan pada Senin (11/5/2026).
Hakim menambahkan bahwa sidang akan kembali digelar pada Rabu, 13 Mei 2026, khusus untuk agenda pembacaan tuntutan. Permintaan waktu tersebut, menurutnya, diajukan langsung oleh jaksa penuntut umum.
"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," kata Purwanto.
Sementara itu, dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem. Sebelumnya menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem kini resmi berstatus tahanan rumah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Dalam amar penetapannya, hakim menyatakan bahwa permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan dikabulkan.
"Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," ucap Purwanto saat membacakan penetapan.
Hakim menjelaskan bahwa Nadiem akan menjalani masa tahanan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selama menjalani penahanan rumah, ia diwajibkan berada di lokasi tersebut selama 24 jam penuh setiap hari dalam seminggu.
Namun, terdapat pengecualian. Nadiem diizinkan meninggalkan rumah untuk menjalani tindakan operasi pada 13 Mei 2026 serta keperluan kontrol medis lainnya. Izin tersebut harus diperoleh secara tertulis dari Ketua Majelis Hakim berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter yang merawat.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah kewajiban lain. Nadiem wajib bersedia dipasangi alat pemantau elektronik pada tubuhnya jika sarana dan prasarana di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memungkinkan. Ia dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut. Selain itu, ia harus segera melaporkan jika terjadi kerusakan dan memastikan alat selalu aktif serta terisi daya.
Tak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan melapor secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Artikel Terkait
DPR Tegaskan Masih Pegang Inisiatif Revisi UU Pemilu, Pembentukan Panja Alot
Wamendagri: Kolaborasi Lintas Daerah Bukan Lagi Pilihan, Tapi Kebutuhan Strategis Nasional
Neville: Arsenal Bisa Juara Liga Champions Asal Tak Terjebak Permainan Terbuka Lawan PSG
Pemerintah Didorong Benahi Hulu Sawit Demi Percepat Implementasi B50