Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, terancam dideportasi karena hanya mengantongi izin tinggal kunjungan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap total 24 WN China yang diamankan di lokasi pertambangan tersebut.
"Kalau kedatangan mereka tidak membawa manfaat dan tidak memenuhi ketentuan, ya tentu akan kami deportasi," ujar Eben, Selasa, 12 Mei 2026.
Dari keseluruhan WN China yang diamankan, sembilan orang di antaranya memiliki izin tinggal terbatas atau ITAS yang telah memenuhi persyaratan keimigrasian, termasuk adanya rekomendasi kerja dari Kementerian Tenaga Kerja. Sementara itu, 15 WN China lainnya diketahui hanya memegang izin tinggal kunjungan, sehingga status dan aktivitas mereka kini menjadi fokus pendalaman pihak imigrasi.
"Pemegang izin tinggal kunjungan ini masih kami dalami terkait tujuan kedatangan dan aktivitas yang mereka lakukan di lokasi tambang," kata Eben.
Pemeriksaan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi, TNI, Polri, hingga Kejaksaan guna mendalami legalitas aktivitas pertambangan dan keberadaan tenaga kerja asing di Gunung Botak. Eben menambahkan, keberadaan tenaga kerja asing juga akan dikaji bersama instansi terkait, termasuk menyangkut kebutuhan tenaga kerja dan manfaat keberadaan mereka bagi daerah.
"Kalau pekerjaan-pekerjaan tersebut sebenarnya bisa dilakukan tenaga kerja lokal, tentu ini juga akan menjadi pertimbangan bersama dengan instansi terkait," katanya.
Di sisi lain, Imigrasi Maluku melalui UPT Imigrasi Ambon memperkuat koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendalami legalitas perusahaan serta aktivitas eksplorasi yang melibatkan WNA di kawasan Gunung Botak. "Kami dan ESDM tentu saling mendukung untuk mendalami maksud keberadaan dan kegiatan mereka di Indonesia, khususnya di Gunung Botak," ujar Eben.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Maluku akan terus diperketat, terutama di kawasan pertambangan yang menjadi perhatian pemerintah.
Artikel Terkait
PLIN Fokus Revitalisasi Aset Utama untuk Dongkrak Kinerja pada 2026
PLN Luncurkan Kampanye Green Future Powered Today, Tukar Poin Naik MRT dan Bus Listrik dengan Voucher Listrik
Libur Panjang Akhir Pekan, Ribuan Pengunjung Padati Kebun Binatang Ragunan Sejak Pagi
Kelas Menengah Atas Makin Selektif Belanja Kesehatan di Tengah Tekanan Ekonomi