Seorang pengendara sepeda motor yang terekam menghalang-halangi laju ambulans yang sedang dalam tugas menjemput pasien di Kota Depok akhirnya berurusan dengan aparat kepolisian. Aksi yang terekam dalam video amatir dan viral di media sosial itu menunjukkan sikap emosional dan perlawanan dari pengendara tersebut terhadap petugas ambulans.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, pada Minggu (10/5) sekitar pukul 11.18 WIB. Dalam rekaman yang beredar, tampak pengendara motor bersikeras dan terlibat percekcokan dengan sopir ambulans. Ketegangan semakin memuncak ketika pengendara tersebut melontarkan pernyataan bernada protes.
“Kalau kau mau jemput jangan di depan situ, harus ada dulu orangnya, kau tahu aturan?” ucap pengendara motor itu dalam video yang tersebar luas.
Tidak hanya bersitegang secara verbal, pengendara tersebut juga terlihat menendang bodi ambulans. Ia bahkan melayangkan ancaman kepada orang yang merekam kejadian tersebut. “Kau videokan aku, kena kau,” katanya dengan nada mengintimidasi.
Sementara itu, aturan mengenai hak prioritas ambulans di jalan raya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 bagian kedelapan dari undang-undang tersebut secara khusus menyebutkan bahwa ambulans yang sedang mengangkut orang sakit mendapatkan hak utama untuk didahulukan demi kelancaran perjalanan.
Penangkapan terhadap pengendara motor tersebut dilakukan setelah video aksinya menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan dijalani pelaku.
Artikel Terkait
Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia, BNPB Tekankan Kesiapsiagaan Daerah
Harga Minyak Dunia Melonjak Setelah Trump Tolak Proposal Damai Iran
DJP Bekukan 3.185 Rekening Penunggak Pajak di Jawa Timur
Polisi Evakuasi 11 Bayi dari Rumah Bidan di Sleman, Tiga Dirawat di RS