145 Napi Rutan Kotabumi Terlibat Love Scamming, Polisi Amankan 157 Ponsel

- Senin, 11 Mei 2026 | 17:30 WIB
145 Napi Rutan Kotabumi Terlibat Love Scamming, Polisi Amankan 157 Ponsel

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kepolisian Daerah Lampung berhasil membongkar praktik penipuan bermodus love scamming yang melibatkan 145 narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi. Pengungkapan sindikat ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah pelaku yang masif dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penurunan tim ke lapangan yang berhasil menemukan sejumlah barang bukti. “Jadi awalnya kami turunkan tim dan kami dapati barang bukti yang seperti disampaikan Kapolda, barang bukti baik HP maupun kartu ATM. Selanjutnya dari sana kami berkoordinasi dengan Polda Lampung hingga kasus ini terbongkar,” ujarnya pada Senin (11/5/2026).

Menteri Agus memastikan bahwa pihaknya bersama Polda Lampung akan mengusut tuntas kasus ini melalui proses pengembangan secara bersama-sama. “Sampai saat ini masih terus bekerja, banyak pihak yang masih terus diambil keterangan termasuk dari pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada 30 April 2026. Ia merincikan bahwa ratusan narapidana yang terlibat berasal dari blok A, B, dan C di Rutan Kelas IIB Kotabumi. “Kemudian barang bukti yang kami amankan yakni 157 unit handphone, 1 seragam Polri, 2 buku tabungan serta 6 kartu ATM,” paparnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, para narapidana yang terlibat telah dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan Kelas IIB Kotabumi ke Rutan Way Hui, Bandar Lampung. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini