Polda Metro Bongkar Ekspor Ilegal 99 Ribu Motor, Negara Rugi Rp177 Miliar

- Senin, 11 Mei 2026 | 16:40 WIB
Polda Metro Bongkar Ekspor Ilegal 99 Ribu Motor, Negara Rugi Rp177 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap praktik ekspor ilegal ribuan unit sepeda motor yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Gudang sebuah perusahaan di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dijadikan tempat penampungan dan pengiriman motor hasil kejahatan ke luar negeri, dengan total mencapai 99 ribu unit. Praktik ini diduga mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp177 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari pajak yang seharusnya diterima negara atas penjualan kendaraan bermotor. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imannudin, menjelaskan bahwa kendaraan yang diperdagangkan secara ilegal berasal dari pengalihan atau perbuatan melawan hukum. “Memberikan dampak negatif pada perekonomian negara dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp177 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Selain merugikan negara, praktik ini juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Iman mengungkapkan bahwa data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga digunakan tanpa izin untuk mengaktifkan jaminan fidusia. Akibatnya, sejumlah masyarakat mengalami kendala dalam penggunaan data pribadi mereka. “Ini kerugian yang bisa ditimbulkan atau timbul terhadap masyarakat yang KTP-nya atau data pribadinya digunakan oleh jaringan pelaku. Atau ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI checking,” jelasnya.

Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial WS, yang menjabat sebagai direktur perusahaan pengelola gudang, sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui meraup keuntungan sebesar Rp26 miliar sejak memulai praktik ilegal tersebut pada tahun 2022. “Iya sebagai direktur, itu PT. Keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan,” kata Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Noor Maghantara.

Sementara itu, polisi terus mendalami asal-usul motor ilegal yang disimpan di gudang tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, kendaraan diperoleh dari para pengepul yang menerima motor dari dealer maupun perorangan. Sebagian besar motor diduga berasal dari pengalihan jaminan fidusia. “Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan. Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia,” ujar Noor Maghantara.

Namun, pihak kepolisian masih mendalami apakah motor tersebut diserahkan langsung oleh pemilik kendaraan atau diperoleh melalui mekanisme ilegal. Dugaan tindak pidana ilegal akses juga tengah diselidiki. “Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman,” jelas Noor.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Sebanyak 1.494 unit motor ilegal telah disita dari gudang perusahaan tersebut sebagai barang bukti.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar