Pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun terdapat aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kekhawatiran akan nasib para pegawai kontrak di instansi pemerintah itu mencuat setelah implementasi Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Aturan tersebut memberikan masa transisi selama lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan langkah lanjutan agar pengelolaan aparatur sipil negara tetap berjalan tanpa mengganggu fiskal daerah maupun pelayanan publik. “Kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengakui banyak pemerintah daerah cemas melanggar aturan tersebut karena tingginya beban belanja pegawai. Bahkan, menurut Tito, sejumlah daerah mulai mempertimbangkan penghentian PPPK demi menyesuaikan rasio anggaran. “Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya,” kata Tito.
Sebagai solusi, pemerintah sepakat memperpanjang masa transisi penerapan batas belanja pegawai melalui pengaturan di Undang-Undang APBN. Dengan skema tersebut, kepala daerah diminta tidak lagi khawatir terhadap potensi konsekuensi hukum akibat tingginya rasio belanja pegawai. “Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” jelasnya.
Tito menambahkan, pemerintah pusat juga akan membantu daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi melalui dukungan program pembangunan dari kementerian dan lembaga. “Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat,” imbuh dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan mendukung penuh langkah tersebut demi menjaga kepastian kerja PPPK sekaligus stabilitas fiskal nasional. “Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujar Purbaya. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan surat edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai pedoman teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Artikel Terkait
Andre Rosiade Resmikan BTS Telkomsel di Agam, Targetkan Blank Spot Sumbar Tuntas 2029
Media Sosial vs. Media Massa: Antara Kecepatan Distribusi dan Akuntabilitas Informasi
Adam Alis Bawa Persib Balikkan Keadaan, Taklukkan Persija 2-1 di Samarinda
Prabowo: Makan Bergizi Gratis Tak Wajib bagi Keluarga Mampu, DPR Dorong Perbaikan Data Penerima