Seseorang dapat mengetahui dalam hitungan menit bahwa sebuah gedung runtuh di pusat kota hanya dari sebuah unggahan di Instagram. Foto atau video dramatis, caption satu kalimat, dan kolom komentar yang dipenuhi ribuan tanggapan menjadi bukti betapa cepatnya informasi menyebar. Namun, di antara ribuan orang yang turut menyebarkan unggahan tersebut, hampir tidak ada yang mengetahui siapa pengambil gambar, apakah informasinya telah terverifikasi, atau apakah masih ada korban yang terjebak di reruntuhan.
Bukan berarti mereka bersalah. Platform media sosial memang tidak dirancang untuk menyediakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan semacam itu. Akan tetapi, persoalan mulai muncul ketika media sosial diperlakukan seolah-olah mampu menggantikan peran media massa arus utama. Di sinilah pembahasan mengenai batas dan fungsi keduanya menjadi relevan.
Istilah homeless media, yang kini juga dikenal sebagai new media, merujuk pada entitas produksi konten yang tidak memiliki infrastruktur redaksi konvensional. Tidak ada ruang redaksi, tidak ada hierarki editor yang mengawal setiap kata sebelum dipublikasikan. Mereka beroperasi sepenuhnya di platform milik pihak ketiga seperti Instagram, TikTok, atau YouTube yang menjadi alat untuk menjangkau jutaan orang setiap harinya.
Di Indonesia, model serupa mulai bermunculan dan semakin banyak. Akun-akun seperti Folkative, Indozone, USS Feeds, dan berbagai lainnya telah membuktikan bahwa jutaan pengikut bisa diraih tanpa memenuhi satu pun kaidah jurnalistik klasik. Tidak ada 5W 1H yang menjadi pakem jurnalistik, tidak ada konfirmasi narasumber, dan tidak ada proses redaksi yang berlapis. Yang ada hanyalah kecepatan, estetika visual yang konsisten, serta gaya bahasa yang berbicara langsung kepada audiens muda.
Mereka membangun kepercayaan melalui konsistensi dan kedekatan berdasarkan niche atau tema khusus yang dipilih secara sadar untuk memikat segmentasi audiens yang disasar. Netizen mempercayai akun-akun ini karena penyampaian dan kontennya terasa relevan, tidak menggurui, dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini adalah bentuk kepercayaan yang sah dalam ekosistemnya sendiri. Namun, ekosistem itu adalah hiburan dan informasi permukaan, bukan jurnalisme.
Di era digital saat ini, media massa arus utama dan new media bisa sama-sama berada dalam ruang digital yang sama, menyampaikan informasi yang mungkin tengah viral. Meski demikian, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Media massa konvensional beroperasi di bawah kerangka hukum yang jelas. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab pers. Ada Dewan Pers sebagai lembaga pengawas, mekanisme hak jawab yang harus dipenuhi, serta pertanggungjawaban redaksional yang bisa dituntut secara hukum jika terjadi pelanggaran.
Lebih dari itu, ada proses yang ketat. Sebelum sebuah berita terbit, ia diproduksi oleh pewarta yang turun meliput ke lapangan, redaktur yang menyunting dan memverifikasi, serta arah kebijakan redaksi yang jelas. Proses ini tidak instan, dan justru di situlah letak nilainya. Kecepatan yang dikorbankan adalah harga yang dibayar untuk akurasi dan akuntabilitas.
Sementara itu, new media tidak memiliki struktur tersebut. Bukan karena mereka tidak mampu, melainkan karena mereka memang tidak dirancang demikian. Homeless media tidak memiliki redaktur yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada mekanisme koreksi yang terstandardisasi. Ketika sebuah informasi yang mereka sebarkan terbukti salah, yang terjadi paling-paling adalah penghapusan unggahan tanpa klarifikasi, tanpa catatan koreksi, dan tanpa konsekuensi hukum. Ini adalah konsekuensi dari model yang memang tidak dirancang untuk menanggung beban verifikasi sebagaimana yang dituntut dari jurnalisme.
Namun, tidak adil jika mengatakan new media tidak berguna untuk komunikasi publik. Dalam situasi tertentu, ia bekerja dengan cara yang sulit ditiru media konvensional. Dalam manajemen krisis dan bencana, misalnya, kecepatan distribusi informasi bisa menentukan nyawa. Media sosial memungkinkan peringatan dini menjangkau ribuan orang dalam hitungan detik, sebelum satu pun stasiun televisi sempat menyiarkan breaking news-nya. Kabar pertama tentang bencana saat ini sering kali datang bukan dari pemberitaan televisi atau portal media, melainkan dari masyarakat terdampak yang merekam langsung melalui ponsel mereka dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral. Kampanye edukasi publik yang bersifat ringan dan visual juga jauh lebih efektif jika dilakukan melalui platform new media.
Meski demikian, efektivitas itu selalu bersyarat. New media bekerja paling baik ketika diposisikan sesuai kapasitasnya, yakni sebagai kanal distribusi yang cepat, bukan sebagai otoritas informasi. Ketika batas itu mulai kabur, permasalahan akan muncul. Salah satunya adalah soal kepercayaan. Kepercayaan yang dibangun media konvensional selama puluhan tahun bersumber dari sesuatu yang sangat spesifik: proses yang bisa diaudit dan akuntabilitas yang bisa dituntut. Ketika seseorang membaca berita di surat kabar bereputasi atau menonton laporan investigasi di televisi, kredibilitas fakta yang ditampilkan sudah wajib benar. Jika pun salah, media harus mengakui kesalahannya dengan ralat yang tegas. Kepercayaan seperti inilah yang tidak ada di platform media sosial.
New media memiliki kepercayaan yang berbeda jenisnya, yakni berbasis pada kedekatan dan konsistensi gaya. Audiens mempercayai akun favoritnya karena terasa relevan dan selalu “terasa seperti mereka”. Sebagaimana unggahan akun Bapak2ID yang hampir pasti dialami oleh bapak-bapak milenial di seluruh penjuru Nusantara. Namun, kepercayaan jenis ini sangat rapuh ketika bersentuhan dengan kepentingan formal. Begitu sebuah akun mulai terasa seperti corong institusi atau yang lebih mudah dikenali, corong produk sebuah merek audiens yang selama ini setia akan mulai mempertanyakan agenda di baliknya.
Artinya, jika ada logika “merangkul new media untuk memperluas jangkauan komunikasi publik”, maka logika itu mengandung kontradiksi yang tidak kecil. New media efektif justru karena ia tidak terafiliasi. Begitu afiliasinya menjadi terasa eksplisit, kepercayaan audiens terhadap media itu berisiko terkikis. Jangkauan memang bisa meluas secara angka dengan jutaan views, tetapi jangkauan angka tidak sama dengan jangkauan kepercayaan.
Media konvensional dan new media bukanlah pesaing dalam satu arena yang sama. Keduanya adalah dua instrumen yang berbeda fungsinya, dan masing-masing paling berguna ketika digunakan sesuai kapasitasnya. Media konvensional adalah jangkar kredibilitas: tidak instan, tetapi akuntabel, mendalam, dan terverifikasi. New media adalah penggerak distribusi yang cepat, luas, dan memiliki kedekatan emosional dengan audiens yang tidak mudah dibangun melalui cara-cara konvensional.
Persoalannya bukanlah mana yang lebih baik dari yang lain. Masalah akan muncul ketika keduanya diperlakukan seolah-olah setara dalam hal yang tidak setara, terutama soal akuntabilitas dan keandalan informasi. Lantas, apakah new media bisa menjadi alat untuk saluran komunikasi publik dengan jangkauan lebih luas? Mungkin. Namun, ketika jangkauan diperluas dengan cara tertentu, pertanyaan yang harus diajukan adalah: apakah kita mengentalkan kepercayaan atau justru mengencerkannya? Sebab, angka-angka pada views dan klik lebih tepat menjadi alat ukur untuk upaya monetisasi, sementara kepercayaan pada suatu media adalah syarat mutlak untuk mencari kebenaran.
Artikel Terkait
Pemerintah Tahan Kenaikan Gaji ASN Bertahap hingga 2027, Birokrasi Diuji di Tengah Tekanan Inflasi dan Krisis Energi
Operasi SAR Erupsi Gunung Dukono Dihentikan, Seluruh Korban Termasuk Dua WNA Singapura Ditemukan Meninggal
Reynaldo Bryan Soroti Peran Strategis Pengusaha Muda Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dalam Debat Perdana Calon Ketum HIPMI
Komisi X DPR Desak Pemerintah Jamin Transisi Guru Non-ASN Tak Ganggu Layanan Pendidikan