Komisi X DPR Desak Pemerintah Jamin Transisi Guru Non-ASN Tak Ganggu Layanan Pendidikan

- Minggu, 10 Mei 2026 | 19:00 WIB
Komisi X DPR Desak Pemerintah Jamin Transisi Guru Non-ASN Tak Ganggu Layanan Pendidikan

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Hetifah Sjaifudian, mendesak pemerintah untuk memastikan proses penataan guru non-ASN berjalan secara bertahap tanpa mengganggu kelangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru non-ASN hanya diperbolehkan mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, termasuk penghapusan istilah “guru honorer” mulai tahun 2027 melalui skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Saat ini, sekitar 1,6 juta guru non-ASN menjadi penopang utama layanan pendidikan nasional, terutama di wilayah terpencil dan daerah tertinggal, terdepan, serta terluar (3T). Tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK dalam jumlah besar, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar. “Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” katanya.

Di sisi lain, Hetifah menilai distribusi guru masih menjadi persoalan besar yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Ia meminta agar pemetaan kebutuhan guru dilakukan secara lebih rinci dan berbasis kondisi nyata di setiap wilayah. “Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, Hetifah menyambut positif opsi PPPK Paruh Waktu yang disiapkan pemerintah sebagai skema transisi sementara. Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk menjaga proses pembelajaran tetap berjalan di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik. “Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara,” ujarnya.

Namun, Hetifah menegaskan bahwa pemerintah harus memiliki peta jalan yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu, termasuk jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi guru. “Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru,” tegasnya.

Hetifah memastikan Komisi X DPR akan terus mengawal proses penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada kualitas pendidikan nasional dan perlindungan terhadap guru. “Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar