Berkas Dakwaan Yaqut Cholil Qoumas Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Perdana Segera Digelar

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:40 WIB
Berkas Dakwaan Yaqut Cholil Qoumas Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Perdana Segera Digelar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026. Pelimpahan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan sejak penyidikan dinyatakan lengkap.

Tumpukan berkas setinggi hampir satu meter terlihat dibawa menggunakan troli ke pengadilan. Meski jadwal sidang perdana belum ditetapkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tengah menyusun majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Setelah majelis terbentuk, jadwal resmi akan segera diumumkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan Stafsus Menag), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Kesthuri). Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024 ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Pelimpahan berkas yang dilakukan pada akhir Juli 2026 menandakan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) dan kasus memasuki tahap penuntutan. Publik kini menanti kepastian jadwal sidang perdana yang akan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum kasus ini.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags