Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026. Pelimpahan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan sejak penyidikan dinyatakan lengkap.
Tumpukan berkas setinggi hampir satu meter terlihat dibawa menggunakan troli ke pengadilan. Meski jadwal sidang perdana belum ditetapkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tengah menyusun majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Setelah majelis terbentuk, jadwal resmi akan segera diumumkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan Stafsus Menag), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Kesthuri). Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024 ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Pelimpahan berkas yang dilakukan pada akhir Juli 2026 menandakan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) dan kasus memasuki tahap penuntutan. Publik kini menanti kepastian jadwal sidang perdana yang akan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum kasus ini.
Artikel Terkait
KPK: Pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Murni Berdasarkan Kebutuhan Penyidikan
KPK Evaluasi Internal Usai Stafnya Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
KPK: Mantan Direktur Jasindo Otaki Komisi Fiktif Asuransi Pelni
KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Bupati Pemalang sebagai Tersangka Korupsi