Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa tempat tinggal merupakan tanggung jawab negara, sesuai dengan UU 1945 Pasal 28H.
Pernyataan ini disampaikannya dalam aksi protes buruh menolak rencana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Rumah adalah tanggung jawab negara melalui UU 1945 pasal 28 H. Dengan demikian negara menyiapkan rumahnya dulu misal tadi perumnas tadi di seluruh provinsi di bangun," ungkap Said Iqbal kepada wartawan, Kamis 6 Juni 2024.
Lebih lanjut, Iqbal menekankan perlunya pembangunan rumah oleh negara melalui APBN dan APBD sebelum memikirkan sistem pembayaran.
"Misal ada perumnas 1 perumnas 2 perumnas 3 setelah rumahnya dibangun dari anggaran negara APBN, baru disiapkan cicilan yang akan dibayar oleh yang akan mendapatkan rumah, misal katakan 1 tahun dibangun 1 juta rumah di seluruh Indonesia baru dihitung dari cicilan itu berapa iuran yang bisa dipotong sekarang kan dipotong dulu iruran rumahnya nggak tahu," jelasnya.
"Nah solusinya bangun dulu rumah 1 juta rumah oleh negara melalui APBN dan APBD," sambungnya.
Artikel Terkait
Neraca Pembayaran Indonesia Tembus Defisit USD6,4 Miliar di Kuartal III-2025
Dosen dan Mahasiswa Garap Film Dokumenter, Selamatkan Warisan Debus Banten
Bessent Tolak Tawaran Trump Pimpin The Fed, Tapi Dipercaya Pilih Penerus Powell
Defisit Dagang AS Anjlok 24%, Sentuh Rp997 Triliun di Tengah Gempuran Tarif Trump