Prof Ni'am menjelaskan, setidaknya ada dua bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah dan muamalah. Dalam hal akidah, sambungnya, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaanya.
"Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tutup Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Suzuki S-Presso Berubah Jadi Mini Jimny, Pedagang Bali Pasang Harga Rp 188 Juta
David da Silva Siap Tinggalkan Nostalgia, Bawa Malut United Serang Markas Persebaya
Ekonom UI: Defisit APBN 2025 Masih Aman, Bukan Sinyal Krisis
KPK Beberkan Pengembalian Rp 100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji