Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-undang Polri Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024.
Berdasarkan draf revisi UU Polri yang dilihat Tempo, pengawasan ruang siber juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf q. Dalam ayat itu, Polri mempunyai kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Dalam melaksanakan wewenang itu, Polri dapat bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
"Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk: q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi."
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Jimly dan Megawati Bahas Amendemen Konstitusi dalam Pertemuan Tertutup
Gudang Limbah Oli Ilegal di Gunung Putri Ludes Dilahap Api, Didahului Ledakan Keras
Bantuan Prioritas untuk Balita dan Lansia Tiba di Pengungsian Semeru
Gibran Disambut Tarian Pantsula yang Enerjik di Bandara Afrika Selatan