a. Peringatan tertulis;
b. Denda administratif;
c. Mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
d. Pembekuan izin usaha; dan/atau e. Pencabutan izin usaha Ayat 2 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera.
b. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
c. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi denda administratif
d. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari Simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir
e. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran Simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera
f. Sanksi mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya
g. Sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, dan
h. Sanksi pencabutan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Survei: 74,1 Persen Publik Puas dengan Kinerja Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran
ASEAN Desak AS dan Iran Segera Kembali ke Meja Perundingan
Sunderland Tundukkan Tottenham 1-0 Berkat Gol Tunggal Mukiele
BI Perkuat Intervensi di Pasar Valas untuk Jaga Stabilitas Rupiah