Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.
Menurutnya, Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar. Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7 persenbmahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Bawang dan Daging Ayam Turun
5 Destinasi Hits di Padalarang yang Mudah Diakses via Kereta Cepat KCIC
Negosiasi Konser BTS di JIS Masuk Tahap Mendalam, Kepastian April 2026
PNM Gelar Program Ramadan Madani untuk Tebar Santunan dan Edukasi Anak