Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook

- Kamis, 30 April 2026 | 19:15 WIB
Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook

Jakarta – Mulyatsyah, mantan Direktur SMP di Ditjen PAUD Kemendikbudristek, akhirnya dinyatakan bersalah. Kasusnya? Korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Vonisnya: empat setengah tahun penjara.

Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya pada Kamis, 30 April 2026. Suasana ruang sidang pasti tegang, ya. Tapi beginilah hasil akhirnya.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat punya pandangan sendiri. Mereka bilang, Mulyatsyah tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan di dakwaan primer. Namun begitu, di dakwaan subsider, dia terbukti bersalah. Pasal yang dipakai? Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, digabung dengan Pasal 55 KUHP. Intinya, korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyampaikan langsung pernyataannya di persidangan.

"Menyatakan terdakwa Mulyatsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujarnya tegas.

Tak cuma penjara. Hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta. Uang itu harus dilunasi dalam waktu satu bulan. Kalau tidak? Kekayaan atau pendapatan Mulyatsyah bisa disita dan dilelang. Dan jika hasil lelang pun masih belum cukup, ada hukuman kurungan tambahan selama 120 hari.

Di sisi lain, ada juga pidana tambahan. Mulyatsyah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar. Konsekuensinya? Dua tahun penjara subsider kalau tidak dibayar.

Menariknya, hukuman ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut enam tahun penjara. Tapi untuk denda dan uang pengganti, mereka minta dikabulkan seluruhnya dan hakim setuju.

Begitulah. Kasus ini jadi pengingat lagi bahwa proses hukum tetap berjalan, meski kadang hasilnya tak selalu sesuai tuntutan awal. (Nadya Kurnia)

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar