Selama hampir tiga dekade, nama Eddy Tansil menjadi salah satu buronan paling legendaris yang belum pernah terungkap jejaknya sejak kabur dari penjara pada 1996. Meski sosoknya tak kunjung ditemukan, proses hukum terhadap aset-aset yang pernah dikuasainya terus berlanjut hingga akhirnya diserahkan kepada negara.
Eddy Tansil merupakan terpidana kasus korupsi era Orde Baru yang mengguncang sektor perbankan nasional. Ia dinyatakan terbukti secara sah menggelapkan dana senilai 565 juta dolar AS setara dengan sekitar Rp10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini melalui skema kredit fiktif di Bank Bapindo. Seluruh aksi tersebut dilakukan lewat perusahaannya, Golden Key Group.
Proses hukum terhadap Eddy Tansil berjalan cukup cepat. Pada 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepadanya. Putusan tersebut bertahan hingga tingkat kasasi pada 1995, yang menegaskan bahwa ia tetap bersalah. Eddy Tansil pun dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp30 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar dan mengganti kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun.
Setelah vonis berkekuatan hukum tetap, ia langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Namun, pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil melarikan diri dari penjara dan sejak saat itu tidak pernah kembali. Dugaan kuat menyebut bahwa pelariannya bukan sekadar aksi spontan, melainkan telah direncanakan dengan bantuan oknum sipir penjara.
Pada 2013, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya informasi bahwa Eddy Tansil berada di China. Informasi tersebut, menurut keterangan resmi, sudah diketahui sejak 2011. Pemerintah Indonesia pun menindaklanjuti temuan itu melalui jalur hukum internasional.
“Jadi memang sejak tahun 2011 itu ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di China. Oleh karena itu, kita negara Indonesia, melalui central authority dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi yang bersangkutan terhadap negara tersebut,” ujar Wakil Jaksa Agung saat itu, Andhi Nirwanto, pada Jumat, 27 Desember 2013.
Artikel Terkait
Danantara Pastikan Pemisahan Fungsi Aset dan Investasi untuk Lindungi BUMN dari Risiko
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Warga Jakarta Bisa Masuk Ancol Gratis pada 22, 27, dan 28 Juni 2026, Cukup Tunjukkan KTP
Pemerhati yang Awalnya Ragukan Ijazah Jokowi Justru Bongkar Manipulasi Informasi Michael Sinaga