Dalam pasal 15 ayat 5 diterangkan jika menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera dalam mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
"Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan," bunyi pasal 15 ayat 5a.
Besaran Simpanan Peserta bisa dilakukan evaluasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta, khususnya bagi Peserta Mandiri akan diatur melalui Peraturan BP Tapera.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah Lewat Instagram
Cemburu Berujung Duka, Pria 20 Tahun Dibui Usai Tikam Tewas Pria di Condet
Menhut Apresiasi 113 Tahun Kiprah Nyata Muhammadiyah untuk Kesejahteraan Bangsa
Bank Mandiri Catat Transaksi FX Naik 47,09%, Perkuat Hedging untuk Ekspor