Dalam pasal 15 ayat 5 diterangkan jika menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera dalam mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
"Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan," bunyi pasal 15 ayat 5a.
Besaran Simpanan Peserta bisa dilakukan evaluasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta, khususnya bagi Peserta Mandiri akan diatur melalui Peraturan BP Tapera.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Kemkominfo Ungkap 110 Juta Anak RI di Dunia Maya, Pengawasan Orang Tua Jadi Kunci
ASEAN dan India Pacu Wisata Kapal Pesiar, Rute Baru dan Konektivitas Jadi Fokus
Meikarta Mulai Garap 141.000 Unit Rusun Subsidi, Lahan Dinyatakan Clean and Clear
MNC University Gelar Forum Pelajar SDGs, Siapkan Pemimpin Masa Depan