SEOUL Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, akhirnya diganjar hukuman penjara empat tahun. Putusan itu dibacakan dalam sidang banding pada Selasa, 28 April 2026. Hakim memutuskan untuk membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan oleh pengadilan tingkat pertama. Kasusnya? Tuduhan manipulasi saham dan penyuapan. Di persidangan, majelis hakim menegaskan bahwa Kim terbukti terlibat dalam permainan harga saham. Makanya, vonis sebelumnya yang membebaskannya langsung dianulir. Bukan cuma itu. Pengadilan banding juga menemukan bukti baru yang cukup mencengangkan. Kim disebut menerima dua tas mewah bermerek Chanel dan satu kalung dari Graff. Total nilainya sekitar 80 juta won. Semua barang mewah itu berasal dari Gereja Unifikasi. Menurut hakim, Kim sadar betul bahwa hadiah-hadiah tersebut bukan sekadar pemberian biasa. Ada imbalan politik di baliknya membantu bisnis gereja di luar negeri. “Kim menggunakan pengaruhnya sebagai Ibu Negara dan melakukan penyuapan,” ujar hakim ketua pengadilan banding, seperti dikutip dari pemberitaan Reuters. Hakim juga menambahkan bahwa tindakan Kim telah merusak kepercayaan publik. Transparansi pemerintah dipertanyakan. Opini publik pun terbelah soal kepentingan nasional. Nada bicara hakim terdengar tegas, hampir tanpa ampun. Di sisi lain, selain hukuman penjara, pengadilan menjatuhkan denda sebesar 70 juta won. Kalung Graff yang disebut-sebut tadi juga diperintahkan untuk disita. Lumayan, barang bukti itu ikut jadi sasaran. Namun begitu, tidak semua tuduhan terbukti. Kim juga didakwa memanipulasi saham perusahaan kecil dan secara ilegal mendukung seorang kandidat dalam pemilu sela tahun 2022. Tapi pengadilan banding memastikan bahwa untuk tuduhan melanggar UU Pemilu, Kim dinyatakan tidak bersalah. Begitulah. Vonis ini jelas menjadi pukulan telak bagi Kim. Tapi apakah ini akhir dari cerita? Kita lihat saja nanti.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Residivis Pencuri Motor di Ciracas Berkat Rekaman CCTV yang Viral
Pakistan Mediasi, AS dan Iran Sepakati Naskah Akhir Perjanjian Damai
DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Badal Haji dan Penipuan Dam Senilai Rp1,4 Miliar
Borneo FC Tunjuk Mauro Jeronimo sebagai Pelatih Baru, 15 Pemain Dilepas