JAKARTA – Mahfud MD angkat bicara. Mantan Menko Polhukam itu membela Saiful Mujani, Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, yang dilaporkan atas dugaan makar dan penghasutan. Menurut Mahfud, pernyataan Saiful sama sekali tidak memenuhi unsur makar.
Ia lalu menyinggung Pasal 193 KUHP yang dipakai untuk menjerat Saiful. “Unsur dengan maksud menggulingkan pemerintah itu tidak ada,” katanya tegas.
Mahfud menjelaskan lebih lanjut. Makar untuk menggulingkan pemerintah itu ada dua bentuk. Pertama, meniadakan pemerintah. Kedua, mengubah susunan pemerintah. Nah, di mana letak makar Saiful?
“Kapan dia meniadakan pemerintah? Kapan dia mengubah susunan pemerintah?” ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).
Ia lalu membandingkan. Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) punya struktur jelas untuk mengubah susunan pemerintah. Sementara Saiful? Hanya membuat pernyataan di sebuah kegiatan. “Terus Saiful makarnya apa? Udah pasti kalau makar tidak,” tuturnya.
Di sisi lain, Mahfud juga menepis tuduhan penghasutan. Menurutnya, delik yang diatur pada Pasal 246 KUHP itu punya syarat utama: adanya unsur kekerasan.
“Menghasut di situ intinya mengajak, menganjurkan, mendorong orang untuk melakukan tindak pidana dengan cara kekerasan. Ada kata dengan cara kekerasan,” jelas Mahfud.
Ia lalu bertanya retoris. “Saiful memengaruhi kekerasan apa? Tidak pakai senjata, tidak pakai gerakan ke mana, cuma di dalam ruangan.”
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengingatkan polisi agar bertindak objektif. Memilah laporan yang masuk dengan hati-hati. “Polri itu diwajibkan menerima setiap laporan. Tapi menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi pro justisia, menjadi kasus hukum,” tegasnya.
“Ini laporan tidak memiliki syarat pidana,” tambahnya.
Belakangan, Saiful Mujani pendiri SMRC memang jadi sorotan. Pernyataannya soal penggulingan Presiden Prabowo Subianto menuai kontroversi. Beberapa pihak melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Salah satu laporan datang dari Presidium Relawan 08. Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 10 April 2026. Nomornya LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal yang dipersangkakan: 193 dan/atau 246 KUHP baru. Pihak korban yang tercantum dalam dokumen laporan adalah “masyarakat Indonesia”.
Kurniawan, Ketua Presidium Relawan 08 sekaligus pelapor, angkat bicara. “Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar,” katanya, Jumat (10/4/2026).
“Kita tidak benci Saiful Mujani, tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat mengkriminalisasi Saiful. Langkah hukum ini, katanya, murni respons atas pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas nasional. “Jangan ada anggapan ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi. Ini tidak ada itu. Tapi dialah yang berbuat kriminal,” tegasnya.
Menanggapi semua ini, Saiful Mujani sendiri terlihat santai. Ia siap menghadapi proses hukum. Menurutnya, melapor itu hak setiap warga negara. “Itu tidak apa-apa. Jadi itu menurut saya bagian dari hak warga ya untuk melaporkan ke polisi. Ujungnya ke mana, ya saya tidak tahu,” ujarnya di FISIP UIN Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/4/2026).
Ia juga berjanji akan kooperatif jika dipanggil aparat. “Sebagai warga negara, saya akan bersikap kooperatif,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Penembakan di White House Correspondents’ Dinner, Pelaku Guru California Diamankan tanpa Korban Luka
Penembakan di Makan Malam Koresponden Gedung Putih, Lokasi yang Sama dengan Percobaan Pembunuhan Reagan 1981
Wamensos: Sekolah Rakyat Jadi Jembatan Emas Putus Rantai Kemiskinan
Atalia Praratya: Rekrutmen Sekolah Rakyat Harus Jamin Keberlanjutan Pendidikan Anak Jalanan