Terkait hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Latif Usman mengatakan akan melakukan pengecekan.
"Kita lakukan pengecekan," ujar Latif kepada wartawan, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Lebih lanjut, Latif mengatakan ada larangan untuk menggunakan strobo di mobil. Kata dia, bagi masyarakat yang menggunakan strobo akan dilakukan penindakan.
"Strobo kan nggak boleh, ya ditindak," katanya.
Terkait mobil jenis Pajero yang menggunakan senapan di kap mobil. Pihaknya akan melakukan pengecekan plat nomor dengan nopol A 1486 BB.
"Iya kita cek," ucapnya.
Artikel Terkait
American Tourister Rilis Koleksi Koper Bertema Upside Down untuk Sambut Musim Terakhir Stranger Things
Lebih dari 30.000 Prajurit Diterjunkan, TNI Kerahkan Seluruh Kekuatan untuk Tangani Bencana Sumatera
Ekonom Usul Evakuasi Total, Warga Sumatera Harus Segera Tinggalkan Zona Bahaya
Prabowo Beri Tenggat Satu Minggu untuk Jembatan Porak-Poranda di Aceh