"Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK," tambah Yunita dalam rilis.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, PAM diberi waktu untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.
"Paytren dilarang menggunakan nama dan logo untuk tujuan dan kegiatan apapun selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan,"pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Keluarga Gugat JetBlue Usai Penumpang Stroke Tak Tertolong di Pesawat
FCC Beri Izin, Armada Satelit Starlink Elon Musk Bakal Tembus 15.000 Unit
Nobar Berujung Ricuh: Petasan Picu Bentrok Suporter di Depok
Korban Jiwa Membengkak, Iran Hadapi Gelombang Kerusuhan Terbesar