Menurut Dhanar, selain penyalahgunaan narkoba, J juga terjerat kasus pencurian pada Kamis (9/5/2024) atau bertepatan dengan hari Kenaikan Yesus Kristus di bus yang terparkir di Masjid Istiqlal. Karena itu dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Saudara J sudah kami tahan dan kami sangkakan pasal 363 sekarang sedang berproses," kata Dhanar.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Dijadwalkan Temui Putin di Rusia Besok, Bahas Energi dan Geopolitik
Ekspor Kendaraan Listrik China Tembus Rekor 349.000 Unit di Tengah Gejolak Harga Minyak
Gibran Soroti Kerugian Rp 9.000 Triliun Akibat Manipulasi Faktur Ekspor-Impor
Prabowo Mundur dari Ketum IPSI Usai 34 Tahun, Fokus ke Tugas Presiden