Menurut Dhanar, selain penyalahgunaan narkoba, J juga terjerat kasus pencurian pada Kamis (9/5/2024) atau bertepatan dengan hari Kenaikan Yesus Kristus di bus yang terparkir di Masjid Istiqlal. Karena itu dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Saudara J sudah kami tahan dan kami sangkakan pasal 363 sekarang sedang berproses," kata Dhanar.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Persija Siap Hantam Persib di GBLA, Perebutan Puncak Klasemen Taruhannya
Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat, Jawab 3 Juta Anak Putus Sekolah
Purbaya Sindir Dana Bencana Menumpuk: Saya Ngambek Kalau Uangnya Tak Dipakai
Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai hingga Rp60 Juta untuk Korban Bencana Sumatra