Kemenkes Cabut Sementara Izin Dokter MS, Diduga Malapraktik Tinggalkan 2 Jarum di Tubuh Pasien

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:50 WIB
Kemenkes Cabut Sementara Izin Dokter MS, Diduga Malapraktik Tinggalkan 2 Jarum di Tubuh Pasien

Kemenkes Cabut Sementara Izin Praktik Dokter MS Diduga Malapraktik

Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap dr. MS dengan mencabut sementara Surat Izin Praktik (SIP) dan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) selama satu bulan. Sanksi ini terkait dugaan malapraktik dimana dua jarum utuh tertinggal dalam tubuh pasien Gladys Enjelika Mokodompit setelah operasi wasir.

Kronologi Malapraktik Operasi Wasir

Kasus malapraktik ini bermula ketika Gladys menjalani operasi hemoroidektomi (ambeien) pada 4 Februari 2025 di sebuah rumah sakit di Jakarta. Meski awalnya meminta operasi laser, prosedur akhirnya dilakukan dengan teknik stapler. Pasca operasi, melalui pemeriksaan CT Scan, terungkap dua jarum utuh tertinggal dalam tubuh pasien.

Proses Hukum Berlanjut di Pengadilan

Kuasa hukum Gladys, Sadrakh Seskoadi, mengonfirmasi sanksi dari MDP telah dikeluarkan pada 4 September 2025. Proses hukum tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2025/PN Tng. Persidangan saat ini sedang mempertimbangkan keterangan saksi-saksi untuk memastikan keadilan dalam putusan.

Dasar Hukum Sanksi MDP

Putusan MDP No. 15/P/MDP/III/2025 menyatakan dr. MS terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf f Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi. Pelanggaran ini yang menjadi dasar pencabutan izin praktik selama satu bulan.

Upaya Pasien Mendapatkan Kompensasi

Gladys telah berupaya berbagai cara untuk meminta pertanggungjawaban rumah sakit, termasuk menuntut kompensasi sebesar Rp 2 miliar untuk biaya pengobatan lanjutan. Kasus ini bahkan sempat disampaikan dalam podcast Uya Kuya dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI bersama pasien malapraktik lainnya.

Dengan dikeluarkannya sanksi dari MDP Kemenkes, kuasa hukum menyatakan optimisme yang lebih tinggi untuk memenangkan gugatan perdata melawan rumah sakit terkait kasus malapraktik ini.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler