Kemenkes Cabut Sementara Izin Praktik Dokter MS Diduga Malapraktik
Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap dr. MS dengan mencabut sementara Surat Izin Praktik (SIP) dan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) selama satu bulan. Sanksi ini terkait dugaan malapraktik dimana dua jarum utuh tertinggal dalam tubuh pasien Gladys Enjelika Mokodompit setelah operasi wasir.
Kronologi Malapraktik Operasi Wasir
Kasus malapraktik ini bermula ketika Gladys menjalani operasi hemoroidektomi (ambeien) pada 4 Februari 2025 di sebuah rumah sakit di Jakarta. Meski awalnya meminta operasi laser, prosedur akhirnya dilakukan dengan teknik stapler. Pasca operasi, melalui pemeriksaan CT Scan, terungkap dua jarum utuh tertinggal dalam tubuh pasien.
Proses Hukum Berlanjut di Pengadilan
Kuasa hukum Gladys, Sadrakh Seskoadi, mengonfirmasi sanksi dari MDP telah dikeluarkan pada 4 September 2025. Proses hukum tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2025/PN Tng. Persidangan saat ini sedang mempertimbangkan keterangan saksi-saksi untuk memastikan keadilan dalam putusan.
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat di Korsel Picu Polemik: Bencana Nasional atau Tindakan Lembek?
Lima Nelayan Bertaruh Nyawa Tiga Jam di Tengah Amukan Ombak Bali
Ahli Geologi Ingatkan: Hunian Korban Bencana di Sumatra Tak Boleh Dibangun di Atas Memori Bencana
Tito Pastikan Bantuan Rp 268 Miliar untuk Korban Bencana Tepat Sasaran