Bey menjelaskan, santunan untuk korban meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Sementara untuk yang luka-luka sebesar Rp20 juta.
Disinggung soal pemulangan jenazah, kata Bey, pihaknya masih menunggu hasil identifikasi petugas. Meski begitu, pihaknya tidak akan menahan jenazah bila proses identifikasi sudah selesai.
"Tentunya menunggu pencocokan identitas dan juga kepastian dari pihak rumah sakit," demikian Bey.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Timnas U-22 Bangkit dari Kekalahan, Imbangi Mali dalam Uji Coba Penuh Proses
PLN Tetapkan Tarif Listrik Triwulan IV 2025, Simak Rincian untuk 13 Golongan
Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah Lewat Instagram
Cemburu Berujung Duka, Pria 20 Tahun Dibui Usai Tikam Tewas Pria di Condet