Bey menjelaskan, santunan untuk korban meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Sementara untuk yang luka-luka sebesar Rp20 juta.
Disinggung soal pemulangan jenazah, kata Bey, pihaknya masih menunggu hasil identifikasi petugas. Meski begitu, pihaknya tidak akan menahan jenazah bila proses identifikasi sudah selesai.
"Tentunya menunggu pencocokan identitas dan juga kepastian dari pihak rumah sakit," demikian Bey.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Aturan Cedera Kepala Izinkan Persib Lakukan Enam Pergantian Pemain
Jadwal Imsak dan Subuh di Tangerang Raya untuk 3 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan Sistem Satu Arah dan Ganjil-Genap untuk Mudik Lebaran 2026
Arab Saudi Bantah Lobi AS Serang Iran, Kilang Aramco Diserang Balasan