Berdasarkan koordinasi tersebut, Yustinus mengatakan bahwa tidak ada pungutan untuk peti jenazah.
Selain itu, pelayanan pengiriman jenazah juga dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan nol rupiah.
"Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah," tulis Yustinus.
Apabila ada biaya, lanjut dia, maka itu adalah untuk pengurusan jenazah. Di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Kami terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memperoleh informasi yang utuh. Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterimakasih untuk membantu pengecekan," tulis dia lagi.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026