Berdasarkan koordinasi tersebut, Yustinus mengatakan bahwa tidak ada pungutan untuk peti jenazah.
Selain itu, pelayanan pengiriman jenazah juga dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan nol rupiah.
"Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah," tulis Yustinus.
Apabila ada biaya, lanjut dia, maka itu adalah untuk pengurusan jenazah. Di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Kami terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memperoleh informasi yang utuh. Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterimakasih untuk membantu pengecekan," tulis dia lagi.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Kemenhaj Desak MUI: Haji Pakai Uang Korupsi dan Visa Ilegal Haram!
Tanah Tak Stabil Hambat Evakuasi Korban Longsor Pasirlangu
Menkeu Purbaya Genjot Kapasitas Coretax Antisipasi Lonjakan Pengguna
Kemenhub Gelar Inspeksi Mendadak Kapal Penumpang Jelang Mudik Lebaran 2026