Berdasarkan koordinasi tersebut, Yustinus mengatakan bahwa tidak ada pungutan untuk peti jenazah.
Selain itu, pelayanan pengiriman jenazah juga dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan nol rupiah.
"Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah," tulis Yustinus.
Apabila ada biaya, lanjut dia, maka itu adalah untuk pengurusan jenazah. Di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Kami terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memperoleh informasi yang utuh. Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterimakasih untuk membantu pengecekan," tulis dia lagi.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Temukan Jawaban Lembar Kegiatan 2.1: Mengungkap Misteri Adat Kebiasaan di Sekitarmu!
Kapan Jadwal TKA 2025 untuk SMA/SMK? Cek Gelombangnya di Sini!
Tebak Jawabanmu! Kunci Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 161 Section 7 (Enrichment)
3 Weton Ini Bakal Dapat Harta Miliaran, Nomor 1 Bikin Iri!