OJK Pastikan Hitung Risiko, Tapi Bank Tetap Pegang Kendali Kredit
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal rencana penyesuaian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Intinya, aturan baru yang hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta itu sudah melalui perhitungan matang. Mereka klaim sudah mengkaji risiko bisnis perbankan dengan cermat.
Menurut OJK, penilaian kredit tetaplah wewenang bank. Jadi, meski SLIK nanti 'bersih' dari catatan pinjaman kecil, keputusan akhir ada di tangan mereka.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan dasar kebijakan ini. Perhitungannya merujuk pada ketentuan institusi global. Hasilnya, ada nilai risiko terkait penilaian kredit debitur yang disebut masih bisa ditoleransi.
"Angka Rp1 juta itu yang kami rasa bisa diterima," ujar Friderica saat ditemui di kantor OJK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dia menambahkan, "Kami juga tidak mau sampai menghilangkan credit scoring yang malah bikin skor kredit Indonesia jadi terganggu."
Namun begitu, pesannya jelas: bank tidak boleh lengah. Friderica menegaskan bahwa penilaian profil debitur secara menyeluruh layak atau tidak dapat pinjaman tetap menjadi tugas utama perbankan.
"Harus PUJK atau sektor perbankan yang melakukan asesmen risikonya," tegasnya.
Artikel Terkait
Bale Syariah BSN Catat Transaksi Hampir Rp2 Triliun, Tanda Kepercayaan Meningkat
Menko Airlangga: Posisi Diplomasi Indonesia Makin Strategis di Mata Global
Pemerintah Targetkan 141.000 Rusun Bersubsidi di Meikarta untuk Atasi Keterjangkauan Hunian
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penjual Alat Phishing dengan Keuntungan Rp25 Miliar