Jadi, logikanya begini. Dengan menempatkan dana segitu besar di perbankan, pemerintah seolah memaksa sektor finansial untuk bergerak. Bank-bank akan terdorong mencari dan membiayai proyek-proyek yang dinilai bagus dan menguntungkan. Alhasil, ekonomi pun diharapkan bergerak lebih lincah. Purbaya menyebut ini sebagai cara untuk menuntun perbankan mengikuti mekanisme pasar, dengan campur tangan pemerintah yang minimal.
"Kebijakan saya memaksa invisible hand berfungsi di sekitar finansial. Perbankan memilih proyek-proyek yang bagus dan membuat ekonomi bergerak," tegasnya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga datang dengan penyesuaian teknis. Periode penempatan dana tahap awal Rp200 triliun diperpanjang hingga September 2026. Tak hanya itu, ada tambahan suntikan dana baru senilai Rp100 triliun.
Langkah penambahan fiskal ini digadang-gadang sebagai bentuk injeksi yang diperlukan untuk sektor keuangan, terutama setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Semuanya bertujuan agar roda ekonomi berputar lebih kencang, didorong oleh tangan-tangan tak terlihat di pasar.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Kemarau Lebih Kering dan Ancaman Karhutla Meningkat pada 2026
Uji Coba B50 Capai 70%, Targetkan Peluncuran Juli 2026
Mensos Salurkan Bantuan Tahap Kedua Rp76,68 Miliar untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
KPK Tangkap Bupati Tulungagung, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah