Masih dalam pasal 118, kades dan perangkat desa yang habis masa jabatannya pada awal tahun 2024, dapat diperpanjang sesuai dengan UU Desa yang baru.
"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini," demikian bunyi pasal 118 huruf e.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Tahun Depan, QRIS Bisa Langsung Scan untuk Kulineran di Beijing dan Seoul
Nasib Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Ditentukan Hari Ini dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Triliun
Aktivitas Semeru Meningkat, Jalur Pendakian Ditutup Sementara
Mulai Tahun Depan, QRIS Bisa Langsung Scan untuk Dimsum di Beijing hingga Tteokbokki di Seoul