Masih dalam pasal 118, kades dan perangkat desa yang habis masa jabatannya pada awal tahun 2024, dapat diperpanjang sesuai dengan UU Desa yang baru.
"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini," demikian bunyi pasal 118 huruf e.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Kemenhaj: 162 Ribu Dokumen Haji Diproses, Target Selesai Awal Maret
DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis, Mulai Juli 2026
Pakistan Lancarkan Serangan Udara ke Afghanistan, Menteri Pertahanan Sebut Perang Terbuka
Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia