Masih dalam pasal 118, kades dan perangkat desa yang habis masa jabatannya pada awal tahun 2024, dapat diperpanjang sesuai dengan UU Desa yang baru.
"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini," demikian bunyi pasal 118 huruf e.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
FCC Beri Izin, Armada Satelit Starlink Elon Musk Bakal Tembus 15.000 Unit
Nobar Berujung Ricuh: Petasan Picu Bentrok Suporter di Depok
Korban Jiwa Membengkak, Iran Hadapi Gelombang Kerusuhan Terbesar
Ketegangan Iran-AS Memanas, Ketua Parlemen Ancam Serang Israel dan Pangkalan Amerika