tambahnya.
Data dari KPK sendiri menunjukkan, dari total sekitar 432 ribu penyelenggara negara, baru 337 ribu lebih yang sudah melaporkan LHKPN periodik untuk tahun 2025. Itu artinya, tingkat kepatuhan saat ini masih berkisar di angka 88 persen. Sisanya, 94.542 orang, masih abu-abu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengeluarkan imbauan resmi. Dia mendesak para pejabat yang belum lapor untuk segera menyampaikan LHKPN-nya sebelum tenggat waktu akhir bulan ini. Imbauan itu jelas, tapi apakah akan diindahkan? Itu pertanyaan besarnya.
Nuansa 'kelupaan' yang disinggung anggota dewan memang terdengar manusiawi. Tapi di sisi lain, dalam konteks pemberantasan korupsi, laporan kekayaan adalah fondasi awal membangun akuntabilitas. Ribuan nama yang belum tercatat itu tentu menyisakan tanda tanya besar tentang komitmen transparansi di tingkat penyelenggara negara.
Artikel Terkait
Ekonom: Belanja Lain-Lain Rp200 Triliun Jadi Bantalan Fiskal di APBN 2026
Kepala BGN Tegaskan Anggaran 2026 Rp268 Triliun, Bukan Rp335 Triliun
Instagram Uji Coba Fitur Berlangganan untuk Tonton Stories Diam-diam
Harga BBM Non-Subsidi di Jakarta Masih Stabil, Tak Ada Kenaikan