KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Jelang Batas Akhir

- Minggu, 29 Maret 2026 | 15:00 WIB
KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Jelang Batas Akhir

Meski begitu, Budi tak sepenuhnya pesimis. Dia melihat ada tren positif yang patut diapresiasi. Tingkat kepatuhan pelaporan, menurutnya, terus menunjukkan grafik yang naik. Ini menandakan kesadaran untuk transparan dan akuntabel makin menguat di kalangan penyelenggara negara sebuah langkah penting dalam pencegahan korupsi.

Budi juga menekankan fungsi strategis dari laporan ini. Bagi dia, LHKPN bukan sekadar dokumen administratif belaka.

"LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki," jelasnya.

Jadi, laporan ini ibarat sistem peringatan dini. Ia bisa mendeteksi gejala tak sehat seperti konflik kepentingan, sekaligus meminta pertanggungjawaban para pejabat di hadapan publik. Nah, tinggal menunggu apakah puluhan ribu yang belum lapor itu akan menyambut imbauan KPK sebelum pintu waktu benar-benar tertutup.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar