Batas waktu pelaporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara tinggal hitungan hari. Namun, nyatanya masih ada puluhan ribu orang yang belum memenuhi kewajiban itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, jumlahnya mencapai 94.542 orang.
Data per 26 Maret 2026 menunjukkan, baru 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara yang sudah melaporkan LHKPN. Angka kepatuhan itu setara dengan 87,83 persen. Padahal, tenggat akhirnya adalah 31 Maret mendatang. Cuma selisih beberapa hari saja.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, langsung mengingatkan para pelapor yang masih menunda.
"KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026," tegasnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (29/3).
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Mulai Kunjungan Negara ke Jepang, Temui Kaisar dan PM
Anggaran Diskon Tiket Pelni Terserap 92,5%, Penumpang Capai 431.705 Orang
Jens Raven Gantikan Mauro Zijlstra yang Cedera Jelang Final FIFA Series
BCA Ikut Earth Hour, Layanan Perbankan Tetap Berjalan Normal