Namun begitu, tentu ada syaratnya. Kerangka regulasi sudah mendukung, asalkan KI tersebut memenuhi persyaratan nilai ekonomi dan tentu saja, legalitasnya jelas. Hermansyah menekankan, merek, paten, atau hak cipta yang sudah terdaftar dan aktif dimanfaatkan secara komersial, berpotensi jadi aset yang layak di mata bank.
"Kami ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dikomersialisasi secara legal dan berkelanjutan. DJKI siap mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan berbasis KI yang terpercaya,” tegas dia.
Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mendorong kesadaran para pelaku usaha. Agar mereka lebih serius mendaftarkan, mencatatkan, dan mengelola aset intelektual mereka dengan baik. Soal teknis pelaksanaannya, implementasi KUR berbasis KI akan melalui beberapa tahap. Mulai dari pengajuan usaha, validasi data KI, valuasi oleh penilai bersertifikat dari Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga analisis kredit akhir oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sepertinya, geliat dunia kreatif Indonesia akan mendapat angin segar. Aset non-fisik akhirnya mendapat pengakuan yang setara.
Artikel Terkait
Menteri Pertahanan Pimpin Upacara Pemakaman Juwono Sudarsono di Kalibata
Satgas Rekonstruksi Aceh Gelar Program Cash for Work di Pidie Jaya dan Aceh Tamiang
Menteri Haji: Persiapan Operasional Haji 2027 Capai 100 Persen, Fokus Keamanan dan Akuntabilitas Rp18 Triliun
Anggota DPR Desak Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan Harga Minyak Global