Panglima Politik Adalah Hukum: Traktat Apapun yang Void Haram Dilaksanakan
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Dasar Hukum Pembatalan Perjanjian dalam KUH Perdata (BW)
BW (burgelijk wetbook) atau KUH Perdata hingga kini masih berlaku dan mengatur syarat pembatalan perjanjian melalui proses litigasi di badan peradilan. Gugatan biasanya diajukan akibat pelanggaran pasal dalam perjanjian, di antaranya:
Pasal 1335 BW: Causa yang Tidak Halal
Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian dapat dibatalkan jika disebabkan oleh (void/ causa) yang tidak halal. Hal ini mencakup objek perjanjian yang terlarang menurut undang-undang, bertentangan dengan susila, ketertiban umum, atau melibatkan perilaku curang.
Pasal 1331 dan 1330 BW: Pihak yang Tidak Cakap
Pembatalan perjanjian juga dapat dilakukan jika dibuat oleh pihak yang tidak cakap, seperti orang yang belum dewasa, pikun, atau subjek hukum yang berada di bawah pengampuan.
Pasal 1449 KUH Perdata: Daya Paksa, Kekhilafan, dan Penipuan
Pasal ini menyebutkan bahwa perjanjian yang terjadi akibat daya paksa, kekhilafan, atau penipuan dapat dimintakan pembatalannya secara hukum.
Mekanisme Pembatalan Perjanjian Melalui Gugatan
Pembatalan perjanjian juga dapat dilakukan melalui gugatan rekonvensi (gugat ginugat). Misalnya, ketika penggugat menggunakan Pasal 1243 KUH Perdata terkait wanprestasi, tergugat memiliki hak untuk membela diri dengan mengajukan gugatan balik. Tergugat dapat meminta majelis hakim menyatakan perjanjian batal demi hukum.
Analisis Kontrak Politik dalam Pilpres: Status Hukum dan Dampaknya
Bagaimana status hukum terkait praktik "transaksi teori konspirasi" dalam Pilpres?
Sebagai ilustrasi, jika terdapat kontrak politik antara pendukung dan kontestan Pilpres yang mewajibkan Presiden terpilih untuk melaksanakan kehendak pendukung meskipun bertentangan dengan hukum (seperti KKN atau tindak pidana), maka perjanjian tersebut termasuk void karena objeknya tidak halal.
Perjanjian semacam ini tidak hanya batal demi hukum, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika diwujudkan. Pelaksanaannya dapat menimbulkan kerugian materil dan moril bagi masyarakat serta perekonomian negara.
Konsekuensi Hukum dan Kewajiban Presiden
Hukum menegaskan bahwa perjanjian dengan objek tidak halal wajib diabaikan. Presiden sebagai penyelenggara negara tertinggi harus mematuhi konstitusi dan hukum sebagai panglima. Menuntut pelaksanaan perjanjian yang bermuatan KKN tidak hanya haram, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai upaya melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, Presiden tidak perlu khawatir terhadap tuntutan pelaksanaan perjanjian yang tidak sah, terlebih jika penuntutnya dikenal sebagai figur yang tidak kredibel.
Kesimpulan: Hukum sebagai Panglima
Setiap agenda politik di Indonesia harus merujuk pada konstitusi dan hukum. Perjanjian yang bertentangan dengan hukum adalah batal demi hukum dan tidak boleh dilaksanakan. Komitmen pada hukum akan memastikan kepastian dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis adalah:
Advokat, Anggota Dewan Penasihat DPP KAI. Jurnalis, Kadivhum & HAM DPP. KWRI.
Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dalam Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Artikel Terkait
Pemerintah Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR Aparatur Negara 2026, Cair Lebih Awal
Mahfud MD Dorong Profesional Manfaatkan Jalur RPL di UTM, Sebut Lebih Terhormat Daripada Gelar Kehormatan
Program Makan Bergizi Gratis Serap Lebih dari 1 Juta Tenaga Kerja
Komnas HAM Kutuk Penembakan Pesawat di Papua dan Desak Penegakan Hukum Transparan