"Dari keterangan awal sdra. Patrisius mengaku pernah menjadi anak buah (kurir sabu) DPO Erwin iskandar pada tahun 2024 dan 2025, yang terakhir sdra.Patrisius pada bulan november 2025 mengambil narkotika jenis sabu di Hotel Harmoni Jakarta Pusat sebanyak ±1 kg dan dibawa ke Hotel Permata Bima menggunakan bus,"
Nah, sesampainya di Hotel Permata Bima, ceritanya berlanjut. Patrisius menyimpan barang haram itu di sebuah kamar. Kuncinya dia titipkan ke resepsionis, menunggu untuk diambil oleh orang tak dikenal sebuah metode yang memang lazim untuk memutus mata rantai.
Lalu, bagaimana soal bayarannya? Untuk satu pengiriman sabu seberat satu kilogram itu, Patrisius mengaku mendapat upah yang tidak sedikit.
"Dari hasil pengiriman tersebut sdr. Patrisius mendapat upah Rp20.000.000,00 melalui rekening atas nama Patrisius,"
Dua puluh juta rupiah. Itulah harga yang dia terima untuk mengantar kehancuran. Kini, Patrisius harus berhadapan dengan hukum, sementara buruan utama, Ko Erwin, masih terus diburu.
Artikel Terkait
Marshanda Dukung Proses Pencarian Jati Diri Putrinya Lepas Hijab
Justin Hubner Tiba, Pelupessy dan Tjoe A-On Masih dalam Perjalanan Jelang Laga Timnas
Kemnaker Perintahkan Pengawasan Ketat untuk Tuntaskan Aduan THR
Justin Hubner: FIFA Series 2026 Ajang Pembuktian Kekuatan Timnas Indonesia