OJK Rancang Aturan Permodalan Baru untuk Perkuat BPR/S

- Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB
OJK Rancang Aturan Permodalan Baru untuk Perkuat BPR/S

"Penghimpunan DPK juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,86 persen yoy menjadi Rp169,69 triliun,"

tambah Dian. Kesehatan industri pun masih terjaga. Rasio CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk BPR dan BPRS masing-masing tercatat 28,91% dan 19,73 jauh di atas batas minimum yang disyaratkan. Memang, ada sedikit peningkatan pada NPL (kredit bermasalah) secara tahunan, tapi secara umum risikonya dinilai masih terkendali atau manageable.

Lalu, bagaimana soal aturan konsolidasi ini? Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024, OJK mewajibkan BPR atau BPR Syariah dalam satu grup dan wilayah pulau yang sama untuk bergabung. Batas waktunya maksimal dua tahun, atau tiga tahun khusus untuk BPR milik pemerintah daerah.

"Jangka waktu dari pelaksanaan konsolidasi untuk tiap BPR/S disampaikan dalam bentuk action plan kepada OJK untuk selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap komitmen penggabungan tersebut,"

jelas Dian lagi.

Tak hanya itu, OJK juga aktif mendorong BPR/S milik pemerintah daerah. Mereka telah mengirim surat kepada sejumlah Pemda, mengajak untuk mendukung langkah strategis konsolidasi ini. Harapannya, dengan sinergi yang kuat sesuai roadmap, peran BPR dan BPRS termasuk BPD sebagai penggerak ekonomi daerah bisa benar-benar maksimal.

(kunthi fahmar sandy)

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar