Kemenag Dukung Penuh Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

- Kamis, 12 Maret 2026 | 01:35 WIB
Kemenag Dukung Penuh Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

Misalnya, dengan mengintegrasikan materi etika digital ke dalam kurikulum pelajaran agama. Ada juga program “Santri Mahir AI” yang dirancang untuk memperkenalkan kecerdasan buatan, tapi dengan tujuan menciptakan konten yang aman dan edukatif bagi anak.

Di sisi lain, sinergi dengan Kemkomdigi akan diperkuat. Tujuannya jelas: memastikan dakwah dan interaksi keagamaan di ruang digital tetap berjalan dengan santun.

Menurut Menag, ada dua fokus yang akan digenjot. Pertama, menggerakkan jaringan penyuluh agama untuk mengedukasi orang tua tentang digital parenting. Kedua, memperketat program Madrasah dan Pesantren Ramah Anak, yang salah satu poinnya adalah membatasi penggunaan teknologi yang tak sesuai usia di lingkungan pendidikan.

“Kami segera siapkan rencana aksinya untuk mengefektifkan perlindungan anak di ruang digital. Kami optimistis anak-anak Indonesia akan tumbuh menjadi pemimpin yang unggul, berakhlak, dan cerdas teknologi,”

tandasnya.

Dengan langkah-langkah konkret itu, Kemenag berharap bisa menjawab kekhawatiran banyak pihak. Mereka tak ingin kebijakan ini hanya sekadar larangan, tapi benar-benar menjadi bagian dari proses membentuk generasi yang lebih siap menghadapi gempuran era digital.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar