Hari ini, Senin (9/3/2026), komika Pandji Pragiwaksono kembali dijadwalkan menghadap penyidik. Kali ini, ia akan diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Toraja.
Konfirmasi datang dari Kasubdit I Dittipidsiber, Kombes Rizki Prakoso. "Masih terjadwal (pemeriksaan)," ucap Rizki singkat saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, Pandji akan diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang sama.
Ini bukan kali pertama bagi Pandji. Sebelumnya, tepatnya pada Senin 2 Februari lalu, ia sudah pernah menjalani proses serupa di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan. Saat itu, suasana pemeriksaannya cukup intens. Pandji sendiri mengaku harus menjawab tidak kurang dari 48 pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
"(Pertanyaan pemeriksaan) 48," katanya usai menjalani pemeriksaan kala itu.
Laporan yang menjeratnya berasal dari Aliansi Pemuda Toraja. Mereka merasa tersinggung oleh sebuah video stand up comedy Pandji yang sempat viral. Dalam video itu, menurut mereka, ada materi yang dianggap melecehkan adat dan budaya Toraja.
Namun begitu, proses hukum bukan satu-satunya konsekuensi yang ia tanggung. Dari ranah adat, ia sudah mendapat ganjaran. Dalam sebuah sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja pada Selasa (10/2/2026), Pandji dijatuhi sanksi. Ia wajib meminta maaf kepada leluhur dan membayar denda berupa satu ekor babi serta lima ekor ayam.
Jadi, selain berurusan dengan aparat, ia juga harus berhadapan dengan tradisi yang dijunjung tinggi masyarakat setempat. Perkara ini jelas belum berakhir.
Artikel Terkait
Netanyahu Jalani Operasi Kanker Prostat, Rahasiakan Demi Stabilitas saat Perang Iran
Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2026 Tembus 5,7 Persen
Kuartal I-2026: 633 Perusahaan Baru Bangun Pabrik, Serap 219.684 Tenaga Kerja dan Investasi Rp418 Triliun
Menlu Iran Tiba di Pakistan, Pertemuan Langsung dengan Delegasi AS Dipastikan Batal