Sebenarnya, nama Budiman bukan hal baru dalam kasus ini. Dia sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK sebelumnya. Namun begitu, saat itu posisinya belum bisa ditingkatkan menjadi tersangka. Keterbatasan waktu menjadi kendala.
“Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam ya. Terkait tertangkap tangan itu. Jadi dalam waktu 1x24 jam memang kecukupan bukti untuk menjadikan tersangka Saudara BPP ini belum cukup bukti itu,” jelas Asep merujuk pada inisial Budiman.
Kini, situasinya sudah berbeda. KPK akhirnya mendapatkan cukup alat bukti dan secara resmi menetapkan Budiman sebagai tersangka baru. Penetapan ini menambah panjang daftar orang yang tersangkut dalam kasus suap di lingkungan Bea Cukai itu.
Total, sudah tujuh nama yang berstatus tersangka. Mereka adalah Rizal (Direktur P2 DJBC 2024-2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC), John Field (pemilik PT Bluray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray), Deddy Kurniawan (Manajer Operasional PT Bluray), dan terakhir Budiman Bayu Prasojo sendiri sebagai Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Kasus ini jelas belum berakhir. Dengan bertambahnya tersangka, publik menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya.
Artikel Terkait
Arab Saudi dan Qatar Serukan AS, Israel, dan Iran Hentikan Permusuhan
Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Damai Iran-Israel
Manajer Persib Ingatkan Skuad untuk Tak Anggap Enteng Persebaya di Laga Klasik
KBRI Teheran Intensifkan Komunikasi dengan 329 WNI di Iran Jelang Eskalasi Militer