MURIANETWORK.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa transparansi dalam pelabelan produk halal dan nonhalal merupakan kunci utama dalam implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen Muslim, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang adil bagi seluruh pelaku industri.
Klarifikasi atas Misi Wajib Halal
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, secara tegas meluruskan beberapa mispersepsi yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa regulasi ini sama sekali bukan larangan bagi produk nonhalal untuk beredar di pasaran. Sebaliknya, aturan ini justru memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Harus diluruskan apabila ada yang mengatakan pemerintah melarang produk nonhalal dijual di pasaran, atau sebaliknya membiarkan produk nonhalal tanpa diberi keterangan tidak halal,” tegas Haikal.
Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki tujuan mendasar untuk melindungi hak konsumen. Dengan adanya label yang jelas, masyarakat dapat membuat pilihan yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka secara sadar.
“Dengan adanya pelabelan yang jelas antara produk halal dan nonhalal, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing,” ujarnya.
Aturan Main yang Jelas bagi Pelaku Usaha
Bagi dunia usaha, regulasi ini justru membawa angin kepastian. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan tetap boleh diproduksi dan diperdagangkan, namun dengan satu syarat utama: harus mencantumkan keterangan "tidak halal" secara jelas dan mudah dibaca. Pendekatan ini dinilai dapat membangun kepercayaan pasar, baik di dalam negeri maupun di kancah ekspor.
“Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional,” jelas Haikal.
Dalam operasionalnya, transparansi ini juga harus diterapkan pada tahap distribusi dan penjualan. Produk nonhalal wajib dipisahkan dari produk halal. Langkah praktis ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari prinsip ketertelusuran (traceability) dalam proses produk halal. Tujuannya jelas: mencegah kekeliruan, pencampuran, atau potensi kontaminasi silang yang dapat merugikan konsumen.
Menciptakan Ekosistem Usaha yang Sehat
Dari sudut pandang regulator, kebijakan ini dirancang dengan semangat menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Prinsip utamanya adalah transparansi, yang diharapkan dapat menghilangkan ambiguitas dan meminimalisir potensi konflik di tengah masyarakat.
“Kebijakan jaminan produk halal tidak bersifat diskriminatif maupun membatasi ruang usaha,” tandas Haikal.
Ia menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa aturan ini justru menjadi fondasi bagi terciptanya tata kelola pasar yang lebih baik. Regulasi yang jelas memberikan perlindungan dan kepastian yang setara, baik bagi produsen produk halal maupun nonhalal, sehingga semua pihak dapat beroperasi dengan prinsip saling menghormati.
“Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen produk halal maupun produsen produk nonhalal,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 17 Februari 2026 Tetapkan Awal Ramadan 1447 H
Perminas dan Mitra UEA Kembangkan Rantai Pasok Mineral Kritis dari Gabon
WIZ Bone Siapkan 1.000 Paket Sembako untuk Pekerja Harian Jelang Ramadan
BNI Ubah Sampah Jadi Tabungan Digital Lewat Program Bank Sampah