BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Tetap Boleh Beredar dengan Syarat

- Selasa, 17 Februari 2026 | 12:35 WIB
BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Tetap Boleh Beredar dengan Syarat

MURIANETWORK.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa transparansi dalam pelabelan produk halal dan nonhalal merupakan kunci utama dalam implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen Muslim, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang adil bagi seluruh pelaku industri.

Klarifikasi atas Misi Wajib Halal

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, secara tegas meluruskan beberapa mispersepsi yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa regulasi ini sama sekali bukan larangan bagi produk nonhalal untuk beredar di pasaran. Sebaliknya, aturan ini justru memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki tujuan mendasar untuk melindungi hak konsumen. Dengan adanya label yang jelas, masyarakat dapat membuat pilihan yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka secara sadar.

Aturan Main yang Jelas bagi Pelaku Usaha

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar