MURIANETWORK.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalan tol dan arteri selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan yang akan berlaku mulai 13 hingga 29 Maret itu diambil untuk mengutamakan keselamatan dan kelancaran perjalanan jutaan pemudik, berdasarkan evaluasi data kecelakaan tahun-tahun sebelumnya.
Landasan Kebijakan: Data Kecelakaan dan Analisis Lalu Lintas
Keputusan ini bukan tanpa dasar. Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas selama Angkutan Lebaran. Pembatasan angkutan barang selama 16 hari merupakan salah satu poin krusial dalam SKB tersebut. Langkah ini diambil setelah menelaah secara cermat pola kepadatan dan angka kecelakaan pada periode serupa di masa lalu, serta mempertimbangkan hasil pemodelan lalu lintas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Data dari Korlantas Polri pada 2024 memberikan gambaran yang cukup jelas: kecelakaan yang melibatkan angkutan barang tercatat sebanyak 27.337 kejadian. Angka ini menyumbang 10,4 persen dari total kecelakaan nasional. Lebih memprihatinkan lagi, truk dengan muatan berlebih (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan dengan korban jiwa tertinggi kedua, merenggut 6.390 nyawa pada tahun yang sama.
Mencari Jalan Tengah yang Solutif
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa esensi kebijakan ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang dapat berjalan beriringan dengan aman.
"Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi," jelas Dudy.
Dia juga memaparkan analisis dampak teknis. Setiap kenaikan satu persen volume kendaraan berat di jalan raya pada puncak arus mudik terbukti secara signifikan menurunkan kecepatan rata-rata dan memicu kemacetan beruntun. Tanpa pengaturan yang ketat, kemacetan parah justru akan terjadi dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk terhadap distribusi logistik itu sendiri.
"Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak," ungkapnya.
Pesan untuk Pelaku Usaha dan Masyarakat
Penerbitan kebijakan yang jauh sebelum hari H dimaksudkan untuk memberikan waktu adaptasi yang memadai bagi dunia usaha. Pemerintah menyadari perlunya ruang bagi perusahaan logistik dan pengangkutan untuk menyesuaikan jadwal pengiriman.
Menhub pun mengimbau para pelaku usaha untuk merencanakan operasional logistik mereka dengan matang, menargetkan agar pengiriman dapat diselesaikan sebelum tanggal 13 Maret 2026. Di sisi lain, kepada calon pemudik, dia mengingatkan pentingnya persiapan perjalanan yang matang dan kewaspadaan terhadap kondisi cuaca yang kerap tidak menentu di musim peralihan.
Dengan langkah antisipatif ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir faktor risiko di jalan raya dan menciptakan perjalanan mudik serta balik yang lebih tertib dan selamat bagi seluruh masyarakat.
Artikel Terkait
BNI Ubah Sampah Jadi Tabungan Digital Lewat Program Bank Sampah
Menlu RI Bawa Isu Palestina dan Rekonstruksi Gaza ke Sidang DK PBB
Iran Intensifkan Pengawasan Militer di Selat Hormuz Usai Latihan Gabungan
Trump Pantau Perundingan Nuklir AS-Iran dari Washington, Kapal Induk Dikerahkan