OJK Peringatkan Sanksi Berat untuk Jual Beli Rekening Bank

- Minggu, 15 Februari 2026 | 15:50 WIB
OJK Peringatkan Sanksi Berat untuk Jual Beli Rekening Bank

Di sisi lain, masyarakat seringkali tergiur. Iming-iming uang cepat dari menjual rekening seolah jadi solusi instan. Dian mengingatkan, hal itu justru jebakan. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada nama yang terdaftar di buku bank.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” ungkapnya. Karena itu, OJK mendorong bank untuk gencar mengedukasi nasabah tentang risiko hukum praktik semacam ini.

Langkah tegas OJK ini bukan tanpa alasan. Isu tentang rekening "pinjaman" atau rekening yang dibeli dari warga untuk aktivitas ilegal memang kian santer beredar. Modusnya beragam. Ada sindikat judi online yang membeli rekening beserta kartu ATM dari warga berpenghasilan rendah untuk menampung dana taruhan. Ada juga lowongan kerja palsu yang mensyaratkan pembukaan rekening baru sebagai administrasi, yang kemudian malah dikuasai penipu.

Untuk mengatasinya, OJK kini memperketat kolaborasi. Koordinasi dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Aparat Penegak Hukum diperkuat. Pertukaran data dilakukan secara rutin guna melacak aliran dana mencurigakan yang mungkin berseliweran dari rekening-rekening "bodong" tersebut.

Jadi, hati-hati. Rekening bank itu seperti KTP kedua. Jangan sampai diperjualbelikan, risikonya besar.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar