Marak sekali akhir-akhir ini tawaran jual beli rekening bank di media sosial. Fenomena ini ternyata sudah masuk dalam radar pengawas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyorotinya sebagai praktik ilegal yang jelas-jelas melanggar aturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Nada peringatannya tegas. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan rekening yang ketahuan diperjualbelikan bakal kena sanksi berat. “OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (15/2/2026).
Hukumannya tak main-main: akses ke sistem keuangan bisa diputus sama sekali.
Sebenarnya, OJK sudah punya tameng. Mereka mengacu pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mewajibkan lembaga keuangan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat. Intinya, bank harus benar-benar mengenal nasabahnya dan memastikan transaksi dilakukan oleh pemilik rekening yang sah.
Namun begitu, aturan saja tak cukup. Dian menekankan, bank juga harus memperkuat sistem deteksi dini. Parameter untuk menangkap pola penggunaan rekening yang mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil nasabah aslinya harus terus ditingkatkan.
“OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Dian. Pengawasan berkala dan pembaruan data nasabah juga mutlak diperlukan.
Di sisi lain, masyarakat seringkali tergiur. Iming-iming uang cepat dari menjual rekening seolah jadi solusi instan. Dian mengingatkan, hal itu justru jebakan. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada nama yang terdaftar di buku bank.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” ungkapnya. Karena itu, OJK mendorong bank untuk gencar mengedukasi nasabah tentang risiko hukum praktik semacam ini.
Langkah tegas OJK ini bukan tanpa alasan. Isu tentang rekening "pinjaman" atau rekening yang dibeli dari warga untuk aktivitas ilegal memang kian santer beredar. Modusnya beragam. Ada sindikat judi online yang membeli rekening beserta kartu ATM dari warga berpenghasilan rendah untuk menampung dana taruhan. Ada juga lowongan kerja palsu yang mensyaratkan pembukaan rekening baru sebagai administrasi, yang kemudian malah dikuasai penipu.
Untuk mengatasinya, OJK kini memperketat kolaborasi. Koordinasi dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Aparat Penegak Hukum diperkuat. Pertukaran data dilakukan secara rutin guna melacak aliran dana mencurigakan yang mungkin berseliweran dari rekening-rekening "bodong" tersebut.
Jadi, hati-hati. Rekening bank itu seperti KTP kedua. Jangan sampai diperjualbelikan, risikonya besar.
Artikel Terkait
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Tinjau Huntara Korban Bencana di Tapteng
DJP Ingatkan Wajib Pajak Waspadai Gelombang Penipuan Berkedok Isu Perpajakan
Pelajar SMP Tewas Dibacok dalam Tawuran di Jakut, 16 Remaja Diamankan Polisi
Kemenkeu Bantah Hoaks Penggeledahan Rumah Pejabat Pajak oleh Kejagung