Menkeu Tegaskan Komitmen Tindak Impor Ilegal, Tiga Gerai Tiffany & Co Disegel Bea Cukai

- Jumat, 13 Februari 2026 | 10:20 WIB
Menkeu Tegaskan Komitmen Tindak Impor Ilegal, Tiga Gerai Tiffany & Co Disegel Bea Cukai

MURIANETWORK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah menindak praktik impor ilegal, menyusul penyegelan tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang adil, melindungi pasar dalam negeri, dan mengamankan penerimaan negara dari barang-barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi kepabeanan.

Menkeu Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Impor Ilegal

Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pesan yang sangat jelas. Pemerintah, melalui aparatnya, tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap aktivitas impor yang menyimpang dari koridor peraturan. Penegasan ini bukan sekadar peringatan, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk membersihkan pasar dari distorsi yang merugikan.

Purbaya menekankan bahwa langkah ini pada dasarnya merupakan perlindungan bagi seluruh pelaku usaha yang telah berkomitmen menjalankan bisnis secara patuh hukum. Dengan demikian, iklim kompetisi yang sehat dan transparan dapat benar-benar terwujud.

Penyegelan Tiga Gerai dan Dugaan Pelanggaran Administratif

Operasi yang berujung pada penyegelan ini telah digelar sejak Rabu (11/2/2026) oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta. Tiga gerai Tiffany & Co yang berada di pusat perbelanjaan ternama seperti Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, tidak lagi dapat beroperasi untuk sementara waktu.

Berdasarkan informasi yang berkembang, penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara barang fisik di toko dan dokumen impor resmi. Diduga, terdapat barang bernilai tinggi yang tidak tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sebuah dokumen kunci dalam proses kepabeanan.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar